Belasan oknum petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Sleman dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Nama-nama oknum itu muncul lewat berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah eks WBP atau berstatus bebas murni, lalu bebas bersyarat (BB), dan cuti bersyarat kepada ORI DIY.
"Sudah diadukan belasan oknum, tapi yang ditarik (Kanwil Kemenkumham DIY) baru lima," kata Anggara Adiyaksa selaku pendamping hukum WBP saat dihubungi, Minggu (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknumnya agak banyak, jujur saya enggak hafal, saya sebagai pendamping (WBP) hanya tahu lima oknum yang sangat keras dan itu mempengaruhi oknum lainnya melakukan kekerasan," sambungnya.
Anggara meyakini jumlah itu masih bisa bertambah banyak seiring berjalannya proses permintaan keterangan para WBP oleh ORI DIY.
"Kebanyakan dari regu (pengamanan)," lanjut dia.
Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir mengatakan, pihaknya telah mencopot sementara dan memeriksa sejumlah petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Sleman karena terindikasi melakukan tindakan berlebihan terhadap para WBP berdasarkan hasil investigasi sementara.
Kelima petugas tersebut dari jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa lainnya sebagai petugas regu pengamanan (rupam) lapas. Termasuk satu di antaranya Kepala Keamanan.
Kelimanya diperiksa lantaran dinilai bertanggungjawab atas dugaan tindakan berlebihan yang diberikan ketika masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Tim Kemenkumham sendiri sejauh ini masih menampik tindakan sadis sebagaimana ditudingkan para eks WBP.
"Kalau berlebihan itu tidak sadis ya, nanti kita buktikan saja. Mungkin maksudnya Pak Kakanwil (Kemenkumham) mungkin sementara tidak ditemukan (tim investigasi). Tapi bagi pelapor (penyiksaan) terang benderang," ujar Anggara menanggapi.
Anggara menyebut sesuai rencana total akan ada sembilan orang terdiri dari eks WBP, narapidana berstatus BB dan CB yang membuat keterangan ke ORI DIY. Mereka juga termasuk ke dalam rombongan 20 korban yang dijadwalkan bertemu Komnas HAM, pekan ini.
Pihaknya berharap, Kanwil Kemenkumham DIY dan Komnas HAM berkolaborasi mendalami pelaporan dari para eks WBP ini.
"Dan dibuka fakta yang sebenarnya. Kami juga enggak mau dituduh bohong. Tapi ini kan oknum yang dipermasalahkan, bukan lapasnya. Tapi seolah-olah kemarin kita jadi yang bikin gaduh, padahal kami sesuai jalur konstitusional pelaporannya," tutur Anggara.
Anggara melanjutkan, pihaknya juga berharap agar semua oknum yang terlibat dalam dugaan penyiksaan ini diproses sesuai prosedur. Termasuk mereka-mereka yang berupaya menutupinya.
"Oknum ini jika ada yang melindungi pun harus dikenai sanksi yang melindungi. Melindungi dalam arti menutupi kejadian, bongkar saja apa adanya," ujar dia.
Sementara Ketua ORI DIY Budhi Masturi menuturkan, sejauh ini baru ada 3 eks WBP yang dimintai keterangan di bawah sumpah. Agenda ini sesuai rencana akan dilanjutkan Senin 8 November 2021 esok.
Budhi menuturkan, melalui tahapan ini maka ORI DIY dapat mengantongi nama-nama oknum petugas lapas yang diduga melakukan penyiksaan beserta detail-detail kejadian lainnya.
"Nama, kemudian situasi, tempat lokasi, kemudian mungkin alat-alat yang digunakan dan sebagainya itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kita dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," kata Budhi di kantornya, Jumat (5/11) kemarin.
Sebelumnya, sejumlah WBP mengadu ke ORI DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin (1/11).
Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi.
Adapun warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka juga tidak terpenuhi selama menghuni lapas.
Hingga Kamis 4 November 2021 kemarin telah terdata 46 eks WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di Lapas Pakem. Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM dan rencananya para mantan WBP juga akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(kum/wis)