2 Ibu di Timika Simpan Ribuan Pil Zenith, Ditangkap di Freeport Lama

Antara | CNN Indonesia
Senin, 08 Nov 2021 09:02 WIB
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Ilustrasi penangkapan. Dua IRT di Timika ditangkap usai kedapatan menyimpan ribuan pil zenith siap edar. (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Timika, Papua dibekuk polisi usai kedapatan menyimpan ribuan butir pil Zenith. Total 1.840 butir pil Zenith diamankan personel Polres Mimika di dua lokasi berbeda

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, mengatakan dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Bhellyanthika (33), Jumat (5/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Freeport Lama.

Dari rumahnya diamankan 94 paket yang berisi 940 pil zenith. Personel kemudian melakukan pengembangan dan lantas menangkap Sandra Ekawati (55) beserta 900 pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket. Sandra Ekawati juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pil-pil yang diduga siap edar itu kini diamankan di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT," ujar Kamal dalam keterangannya, Senin (8/10) dikutip dari Antara.

Ahmad Kamal menegaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, kata Kombes Kamal.

Pil zenith carnophen merupakan salah satu obat yang sering digunakan sebagai pengganti narkoba yang dapat memberikan efek berbahaya kepada penggunanya. Pil koplo jenis zenith kini masuk dalam narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tetang masuknya pil zenith ke dalam golongan 1 Narkotika.

(ain)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER