Pihak Jokowi Tak Hadir Sidang Uji Materi UU Minerba di MK

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 16:03 WIB
MK hanya mendengar keterangan dari DPR dalam lanjutan sidang uji materi UU Minerba kemarin, sementara keterangan Presiden Jokowi ditunda lagi.
Ruang sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden RI, Senin (8/11).

Uji materi atas UU Minerba ini diajukan sejumlah warga dan organisasi yakni WALHI, JATAM Kaltim, Nurul Aini, dan Yaman dengan nomor perkara 37/PUU-XIX/2021.

Dalam agenda sidang hari ini hanya perwakilan dari DPR yang hadir. Sementara perwakilan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak datang, sehingga pemberian keterangannya ditunda. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, DPR yang diwakili anggota legislatif Arteria Dahlan menyatakan pihaknya tak perlu menanggapi permohonan para pemohon karena tak jelas.

Arteria menyebut hal itu dikarenakan para pemohon tidak menjelaskan pasal pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang dijadikan batu uji.

"Sehingga menjadi tidak jelas apa dan bagaimana sesungguhnya hak dan akta kewenangan konstitusional para pemohon diberikan oleh UUD 1945 melalui batu uji yang digunakan tersebut," ujar Arteria.

Selain itu, Arteria juga menilai, pasal pasal a quo yang telah diajukan para pemohon juga tidak relevan dijadikan sebagi batu uji.

Arteria memberi contoh, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang diajukan sebagai batu uji oleh para pemohon itu tidak mengatur mengenai hak konstitusional.

Ia berkata, pasal itu hanya mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dapamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya demi kemakmuran rakyat.

Selain itu, menurutnya, Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, juga tidak mengatur mengenai hak hak konstitusional melainkan mengatur mengenai konsep perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prisnsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjatan, berwawasan lingkungan.

"Pasal pasal a quo tidak relevan dijadikan sebagai batu uji," ucap dia.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi karena menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional warga.Salah satu pasal yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 162.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar 100 juta rupiah.

Keterangan Jokowi di Uji Materi UU Minerba Ditunda Lagi

Pada sidang itu, MK kembali menunda agenda dengar keterangan dari Presiden Jokowi. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran kuasa presiden yang hadir pada sidang tidak diwakili pejabat eselon I.

"Untuk kuasa presiden yang akan membacakan seharusnya menurut perpres paling tidak eselon I, sehingga ya mohon maaf ya harus ditunda pada sidang berikutnya," kata Anwar dalam sidang uji materi tersebut yang disiarkan di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin.

Anwar menjelaskan, pada sidang uji materi ini, MK juga mengagendakan untuk dengar pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, DPR diwakili oleh anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan.

"Kesempatan pada sidang hari ini hanya untuk DPR," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga sempat menunda sidang uji materi UU Minerba pada Kamis (7/10) lalu. Penundaan itu dilakukan lantaran kedua pihak terkait yaitu DPR dan Presiden tidak hadir.

Selain itu, Presiden Joko Widodo lewat kuasa hukumnya juga meminta agar sidang ditunda.

"Jadi agenda hari ini sebenarnya untuk mendengar keterangan presiden dan DPR, tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir, dan kuasa presiden meminta penundaan sidang," kata Anwar disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (7/10).

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER