Pengamat Ungkap Lima Kandidat KSAD: Semua Berpeluang Sama
Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati menyebut ada lima perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Darat yang memiliki pelung untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD).
Sebelumnya, Andika dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun November ini. Pencalonannya pun sudah disetujui oleh DPR dan tengah menanti pelantikan oleh Jokowi bulan ini.
Susaningtyas menyebut lima nama itu antara lain Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI Herindra, Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.
Selain itu, lanjutnya, ada nama Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen Joni Supriyanto, dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Dudung Abdurachman.
Ia menjelaskan Herindra memiliki tingkat pengalaman pendidikan yang bagus dan lulusan terbaik, di antaranya peraih Adi Makayasa lulusan 1987 Akademi Militer.
"Wakasad Letjen Agus Fajari bisa saja, tetapi sebentar lagi pensiun. Letjen Eko Kasum, Letjen Joni KaBais, Letjen Dudung yang jadi favorit netizen. Semua peluang sama," imbuh Susaningtyas, Selasa (9/11) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan jabatan panglima TNI atau kepala staf matra TNI mesti mempertimbangkan prestasi, tak hanya faktor usia.
"Usia muda bisa lama menjabat, tapi tidak ada prestasinya, kan juga percuma. Apalagi usia tua namun tidak ada prestasi," cetus dia, yang merupakan mantan anggota Komisi I DPR ini.
Idealnya, lanjut dia, perwira tinggi yang menduduki jabatan kepala Staf TNI AD memiliki kemampuan manajemen tempur, diplomasi militer yang andal, memiliki pengetahuan intelijen dan perkembangan teknologi pertahanan baru, termasuk siber.
"Oleh karenanya dibutuhkan sosok KaSAD yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional seperti halnya tuntutan [terhadap sosok yang menjabat] panglima TNI," imbuh Susaningtyas.
Berdasarkan UU TNI, Kepala Staf Angkatan, termasuk KSAD, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. Syarat-syarat Kepala Staf antara lain berasal dari perwira tinggi aktif dari angkatan terkait dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(antara/arh)