Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan aset senilai Rp85,10 miliar hasil rampasan ke lima lembaga negara. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan milik koruptor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan langkah ini dilakukan agar barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, hibah ke lembaga negara juga bagian dari upaya pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara Penetapan Status Penggunaan (PSP)," jelasnya di Gedung Juang KPK, Selasa (9/11).
Lima instansi yang menerima PSP dan Hibah tersebut yaitu Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Rinciannya, Kejaksaan Agung mendapatkan tanah di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi, lalu bangunan 898,6 meter persegi dengan nilai total aset Rp14.349.705.000.
Aset tersebut merupakan rampasan KPK dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan mendapatkan tiga unit mobil hasil rampasan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Ketiga unit mobil tersebut merupakan Toyota Landcruiser 4,5 L Tahun 2012 senilai Rp925.272.000; Toyota NAV 2013 senilai Rp129.767.000; dan Toyota Alphard 2011 senilai Rp242.669.000, dengan total aset Rp1.297.708.000.
Kementerian Agama diberikan sebidang tanah milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Berlokasi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dengan total nilai aset Rp6.042.270.000.
Komisi Pemilihan Umum mendapatkan tanah dan bangunan milik Muhtar Ependy di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan luas 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan nilai aset Rp8.101.723.000.
Terakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta diberikan hibah tanah senilai Rp 55.323.251.000 yang berada di DI Panjaitan, Yogyakarta, dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
KPK berharap instansi terkait bisa memaksimalkan seluruh aset yang telah diberikan.
"Serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkasnya.
(tfq/bmw)