LBH Desak Polisi Agar Kasus Dugaan Cabul di Luwu Timur Naik Penyidikan

mir | CNN Indonesia
Rabu, 10 Nov 2021 12:27 WIB
LBH mengkritik polisi yang mengklaim pemeriksaan saksi dugaan pencabulan di Luwu Timur yang dilakukan penyidik belum menemukan bukti.
Ilustrasi. Istockphoto/iweta0077
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian telah memeriksa 52 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik belum menemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dugaan pencabulan.

Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mengkritik polisi yang mengklaim pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik belum menemukan bukti.

"Harapan kami pihak korban adalah bagaimana penyelidikan tidak perlu muluk-muluk. Karena tahapannya masih penyelidikan," kata Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Azis bahwa proses penyelidikan yang telah berlangsung sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pasalnya, kata dia karena sudah ada bukti permulaan terkait adanya tindak pidana kekerasan anak ini.

"Baru nanti setelah itu penyidik bisa fokus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka membuat terang peristiwa pidananya, serta mencari dan menentukan siapa tersangkanya," jelasnya.

Azis menerangkan, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini belum masuk pada laporan model A yang dilaporkan polisi sendiri.

"Pemeriksaan di laporan model A memang belum pernah. Tapi keterangan anak juga bisa dilihat dari hasi asesmen psikologisnya yang dilakukan di Makassar," katanya.

Azis berharap penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anak ini bisa segera ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kami berharap pemeriksaan anak bisa dilakukan di tahap penyidikan untuk menghindari pemeriksaan yang berulang. Karena kan penyelidikan itu hanya untuk menemukan suatu peristiwa adalah peristiwa pidana atau bukan," pungkasnya.

(dal/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER