DPR merestui usulan Presiden Jokowi yang menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Andika yang menjabat KSAD itu tengah menunggu waktu pelantikan di istana.
Usia Andika belakangan jadi sorotan. Dia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Sementara itu UU TNI disebutkan bahwa usia pensiun perwira TNI paling lama 58 tahun.
Prediksi perpanjangan masa pensiun Andika mencuat. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari meyakini Jokowi akan memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 atau di saat usianya 60 tahun. Belakangan DPR mengaku tak soal, Jokowi bisa membuat Perppu atau merevisi UU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR menilai pembuatan Perppu oleh Jokowi bisa saja, asal memenuhi persyaratan karena situasi yang mendesak atau darurat. Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai tak ada faktor itu.
"Wacana perpanjangan jabatan Panglima TNI ini memang murni politis lah. Kepentingan politik," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).
Menurutnya wacana perpanjangan erat kaitannya dengan kepercayaan diri Jokowi menghadapi Pemilu di 2024 mendatang. Paling tidak, kata dia, Jokowi mengamankan warisan kepemimpinannya dalam bidang pertahanan dan keamanan yang dinilai lebih baik.
"Kombinasi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa ini mungkin dianggap Pak Jokowi sebagai sebuah solusi terbaik untuk menyongsong masa pemilu 2024," ujarnya.
Hendri memandang tidak menutup kemungkinan Jokowi justru akan melakukan manuver melalui penerbitan Perppu menjelang berakhirnya masa jabatan Andika.
"Kita kan terbiasa dengan Pak Jokowi yang model nya 'gue bikin aja aturannya'. Jadi sekarang siap-siap aja dengan semua kemungkinan," tuturnya.
Meski demikian, Jokowi mesti sadar ada 'biaya politik' yang mahal akibat keputusan tersebut. Kans perwira Angkatan Laut untuk menjadi Panglima TNI akan kembali tertunda. Selama 10 tahun Jokowi, jabatan Panglima TNI diisi oleh perwira dari Angkatan Darat dan Angkatan Udara saja. Sementara Panglima TNI yang berasal dari Angkatan Laut terakhir terjadi di kepemimpinan SBY oleh Laksamana TNI AL Agus Suhartono periode 2010-2013.
"Apakah Pak Jokowi benar-benar mau mengorbankan Angkatan Laut untuk memperpanjang jabatan Andika itu yang menjadi pertanyaan," jelasnya.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai tidak ada urgensi memperpanjang masa tugas Andika.
Wacana tersebut justru akan menimbulkan kesan adanya problem regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Khairul mengingatkan, saat ini saja masih banyak Perwira TNI yang masih mampu menjalani tugas dan berada di usia aktif. .
"Artinya jangan sampai hanya karena ingin memberikan kesempatan kepada Pak Andika justru kontraproduktif dengan pembinaan personel TNI," jelasnya terpisah.
Alih-alih memperpanjang masa jabatan Panglima TNI, Fahmi justru mendorong agar hal tersebut dilakukan pada level tamtama dan bintara. Ia mengatakan, perpanjangan usia tugas pada level ini akan membantu menutup celah jumlah personel personel yang masih belum ideal.
Selain itu, memperlama batas usia pensiun bintara dan tamtama dinilai juga mengatasi persoalan anggaran yang membengkak akibat biaya perekrutan personel baru. Terlebih menurutnya perpanjangan masa tugas selama dua tahun pada tingkatan ini menjadi 55 tahun masih masuk akal dan dirasa tetap produktif.
"Karena perpanjangan pada level ini akan dapat menjawab problem kebutuhan personel yang masih belum tercukupi. Sementara perpanjangan di level perwira akan menambah penumpukan akibat tidak ada ruang lagi untuk promosi jabatan," tuturnya.
Ihwal perpanjangan usia pensiun yang diwacanakan seperti di tubuh Korps Bhayangkara menurut Fahmi juga tidaklah tepat. Dalam UU Polri, ia mengatakan perpanjangan masa pensiun memang bisa dilakukan karena adanya kebutuhan keahlian khusus. Perlakuan tersebut, kata dia, tak bisa disamakan di tubuh TNI.
"Kalau mau disamakan saya kira enggak (bisa) ya. Kalau soal kemampuan kita punya banyak stok calon pemimpin TNI kok dan tidak sampai harus memperpanjang," ujarnya.
"Jadi memang politis dan tidak ada urgensinya kalau untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI," pungkasnya.
(tfq/ain)