Kasus Cukai Rokok-Miras, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Nov 2021 13:54 WIB
Masa penahanan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi yang juga tersangka korupsi cukai rokok dan miras diperpanjang sebulan.
Rutan KPK, Jaksel. (Foto: CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi untuk 30 hari ke depan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahan dilakukan sebagai kebutuhan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS (Apri Sujadi) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung mulai dari 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain Apri, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yakni Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Andi akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," ucap Ali.

Pada periode 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menemukan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dimaksud.

Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum kasus ini diproses KPK,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dulu mengirimkan surat No.S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB.

Surat itu di antaranya berisi teguran kepada BPB Intan terkait dengan jumlah kuota rokok yang diterbitkan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER