Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat dijadwalkan akan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Kamis (11/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menjadwalkan akan membacakan putusan atas kasus Jumhur pada Kamis (28/10). Namun, pembacaan vonis itu ditunda karena salah satu hakim yang menangani kasus Jumhur dipindah ke Kalimantan. Sidang kemudian dijadwalkan digelar pada 11 November.
"Sidang perkara pidana Jumhur Hidayat akan dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 dengan agenda Pembacaan Putusan," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oky sidang akan digelar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jumhur dihukum tiga tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (23/9).
Jaksa mendakwa Jumhur Hidayat, anggota Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran karena unggahannya di media sosial.
Melalui akun twitternya @jumhurhidayat, Jumhur menyebut bahwa Undang-Undang Omnibusl Law akan menjadikan rakyat Indonesia jadi bangsa kuli dan terjajah. Selain itu, pada 7 Oktober 2020, ia juga menulis bahwa UU Ombibus Law untuk primitif.
"UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," tulis Jumhur.