Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menuntut terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat dengan pidana tiga tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," tambah Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut bahwa terdapat beberapa hal memberatkan antara lain seperti, terdakwa menimbulkan keresahan, menimbulkan kerusuhan pada 8 Oktober 2020 lalu, tidak merasa bersalah, dan pernah menjalani pidana penjara.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," kata Jaksa.
Sementara, hal meringankan menurut Jaksa antara lain terdakwa bersikap sopan selama di depan persidangan.
"Sehingga terhadap diri tersangka Muhammad Jumhur Hidayat haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," kata Jaksa.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar 30 September mendatang.
"Pada prinsipnya kami akan mengajukan nota pembelaan pleidoi secara tertulis yang mulia," kata Oky.
Jumhur Hidayat, anggota Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) didakwa telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Melalui akun twitternya @jumhurhidayat, Jumhur menyebut bahwa Undang-Undnag Omnibusl Law akan menjadikan rakyat Indonesia jadi bangsa kuli dan terjajah. Selain itu, pada 7 Oktober 2020, ia juva menulis bahwa UU Ombibus Law untuk primirif.
"UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja," tulis Jumhur.
(iam/gil)