Satgas Covid-19 Larang Kelab Malam di Bali Gelar Pesta
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tak ada izin bagi kelab malam di Bali untuk menggelar acara pesta. Hal tersebut sejalan dengan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Sejauh ini iya (dilarang party). Kita sejalan dengan penegasan Satgas nasional," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasbha, Denpasar, Bali, Kamis (11/11).
Ia mengatakan acara pesta di kelab malam Bali belum diizinkan demi mengantisipasi kerumunan. "Itu tidak bisa dipungkiri pasti akan terjadi membeludaknya orang," katanya.
Dia mengatakan Koordinator PPKM Jawa-Bai Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan perhatian khusus terhadap upaya penanganan dan penertiban kegiatan malam, tanpa kecuali.
Ia meminta semua kegiatan malam terutama di Bali agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Karena, potensi kerumunan terjadi oleh karena itu Satgas Provinsi Bali tidak ada pilihan lain, kita sejalan dan ikuti apa yang menjadi perintah Satgas nasional," katanya.
Dia mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster telah menugaskan Satgas melalui Satpol PP selaku koordinator bidang penegakan disiplin dan protokol kesehatan.
Rentin mengatakan hingga saat ini tidak ada izin pesta bagi kelab malam di Bali. Menurutnya, ada beberapa hotel yang meminta izin untuk menggelar pesta, namun karena belum diizinkan, pesta pun tidak bisa digelar.
"Sampai sekarang belum pernah diizinkan untuk kegiatan party, bahkan ada surat resmi dari beberapa hotel minta kepada kami," ujar Rentin.
Lihat Juga : |