Daerah-daerah PPKM Level 2 dan 3 juga sudah boleh membuka pusat perbelanjaan. Namun, ada sejumlah aturan yang berlaku dalam pelaksanaannya.
Untuk daerah Level 3, pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan pada daerah Level 3.
Sementara, untuk daerah Level 2, aturannya tidak jauh berbeda. Namun, pada pada PPKM Level 2, anak usia 12 tahun sudah diizinkan masuk pusat perbelanjaan dengan pendampingan orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan sudah dapat dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Pemerintah juga mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM Level 2 dan 3. Untuk daerah Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.
Sementara, untuk daerah PPKM Level 2, bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dan anak usia 12 tahun sudah boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 sudah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara, untuk daerah PPKM Level 2, kapasitas maksimal mencapai 75 persen.
Untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publiknya masih ditutup sementara. Namun, kegiatan olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 3, pemerintah hanya mengizinkan tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sementara, untuk daerah PPKM Level 2, fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak usia 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 2, pemerintah mengizinkan tamu yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
(dmi/fra)