Salah satu aksi menolak kekerasan seksual. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan penolakan terhadap Permendikbudristek yang mencegah kasus tersebut. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah mahasiswa mempertanyakan logika pihak yang menolak aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Mereka bahkan menduga ada misi melindungi atau setidaknya terkait dengan para pelaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kritik datang dari sejumlah ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan satu-satunya tujuan dari pembentukan aturan itu adalah mencegah kekerasan seksual.
Tak cuma penolakan. Banyak pihak memberi dukungan terhadap Permendikbud tersebut, seperti Komnas HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Dukungan serupa disampaikan mahasiswa di sejumlah universitas. Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Fikriyah Nurshafa menganggap Permendikbud PPKS merupakan langkah bagus yang dapat memberikan rasa aman bagi para penyintas kekerasan seksual.
"Dengan adanya peraturan ini penyintas KS di kampus merasa sedikit lebih tenang karena dapat perlindungan hukum tersebut," tutur Fikriyah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/10).
Fikriyah Nurshafa, mahasiswa UPN Jakarta, menilai Permendikbud PPKS memberikan rasa aman. (Foto: Arsip Pribadi)
Lebih jauh, ia menganggap pihak-pihak yang menolak Permendikbud ini merupakan bagian dari pelaku atau pembela pelaku kekerasan seksual.
"Jadi menurutku yang kontra terhadap permendikbud soal KS ini mungkin mereka juga bagian dari pelaku atau mungkin mereka melindungi teman-temannya karena merasa senasib seperjuangan jadi harus saling melindungi," tambah Fikriyah.
Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Gisella Gianina juga mempertanyakan alasan penolakan-penolakan ini. Terlebih, pihak-pihak Kemendikbudristek telah melakukan klarifikasi dan memberikan latar belakang lahirnya kebijakan ini.
"Lagian udah diklarifikasi juga sama Kemdikbud-nya, kalau mereka masih trying to push the narrative [untuk menolak Permendikbud]. Ya gue rasa ada agenda lain," tutur dia.
Menurutnya, fenomena terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi rahasia umum. Namun demikian masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki mekanisme penanganan yang baik.
"Kekerasan seksual di ranah kampus tuh udah jadi rahasia umum ibaratnya kalau di kalangan mahasiswa. Entah denger, tahu, atau ngalamin sendiri. Cuma enggak pernah ada tindakan berarti yang diambil pihak kampus atau pemerintah," tambahnya.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Jakarta, Maulana Ali Firdaus mempertanyakan logika penolakan terhadap Permendikbud yang berusaha melindungi kelompok rentan itu.
"Padahal ini adalah soal melindungi kehormatan, soal perlindungan bagi mereka yang tidak berdaya akibat relasi kuasa. Logikanya sesederhana itu. Mengapa harus ditolak?" tanya Maulana retoris.
Maulana Ali Firdaus, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, meminta penerapan Permendikbud itu dikawal. (Foto: Arsip Pribadi)
Pada saat yang sama, ia mengungkapkan proses implementasi kebijakan ini juga harus dikawal bersama oleh berbagai pihak.
"Dari salinan yang udah aku baca, di sana sudah tertera sanksi bagi kampus yang ogah-ogahan menerapkan aturan baru itu. Paling tidak, itu yang harus selalu kita kawal," tutur Maulana.
Para mahasiswa juga mengakui trauma akibat kekerasan seksual itu berdampak kepada pendidikan. Gisel, misalnya, yang merupakan seorang penyintas, merasa kelahiran peraturan ini sebagai angin segar dan relevan dengan pengalamannya di kampus.
"Menurut gue itu relevan banget karena kuliah gue juga sangat terpengaruh sama kasus gue dulu," ucap dia.
Sependapat, Nurlailati Qodariyah, mahasiswa jurusan Tarjamah Bahasa Arab, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, menilai kekerasan seksual dapat berdampak signifikan dan traumatis bagi korban dalam waktu yang sangat lama. Sementara, proses hukum kasus kekerasan seksual saat ini belum berperspektif korban.
Nurlailati Qodariyah, mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah, menyebut proses hukum sejauh ini tak berpihak kepada korban. (Foto: Arsip Pribadi)
"Hukum tentang pelecehan atau kekerasan seksual itu kan masih agak remang-remang, karena kebanyakan korban dan pelaku hanya diselesaikan dengan berdamai padahal ini tuh enggak [cukup] cuma sekadar berdamai aja," tutur Nurlaiti.
Menurutnya, dampak kekerasan seksual yang traumatis ini berpengaruh signifikan terhadap kehidupan korban, misalnya, membuat proses pendidikan terhenti.
Ketika disinggung soal implementasi kebijakan di kampus, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Raynata Lubnaziza mengungkapkan organisasi kampus mendukung dan secara terbuka menerima kebijakan ini.
Pasalnya, sebelum lahir Permendikbud ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unpad telah lebih dahulu berusaha membuat pusat pengaduan kekerasan seksual di kampus.
"Di FISIP lumayan banyak kekerasan seksual yang terjadi dan temen-temen FISIP banyak yang berani menyuarakan keresahan yang terjadi di lingkungannya. Dan di BEM FISIP itu ada programnya sendiri [untuk] pengaduan kekersan seksual, jadi pasti [Permendikbud] sangat membantu banget," tutur Raynata.
Di sisi lain, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Sri Indah Sari mengakui Permendikbud ini berfokus pada pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korbannya.
Sri Indah Sari, mahasiswa Universitas Riau, meminta pemerintah mengakomodasi peraturan soal perbutan asusila. (Foto: Arsip Pribadi)
Namun, katanya, aturan ini tidak mencakup pelanggaran perbuatan asusila. Untuk mengakomodasi kepentingan kelompok konservatif, ia menilai perlu ada kebijakan yang mengatur itu.
"Agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat tentang Permendikbud ini, menurut saya perlu adanya peraturan tambahan yang fokus mengatur tentang pelanggaran perbuatan asusila di kampus," tutur Indah.
Sejumlah mahasiswa mempertanyakan logika pihak yang menolak aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Mereka bahkan menduga ada misi melindungi atau setidaknya terkait dengan para pelaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kritik datang dari sejumlah ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan satu-satunya tujuan dari pembentukan aturan itu adalah mencegah kekerasan seksual.
Tak cuma penolakan. Banyak pihak memberi dukungan terhadap Permendikbud tersebut, seperti Komnas HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Dukungan serupa disampaikan mahasiswa di sejumlah universitas. Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Fikriyah Nurshafa menganggap Permendikbud PPKS merupakan langkah bagus yang dapat memberikan rasa aman bagi para penyintas kekerasan seksual.
"Dengan adanya peraturan ini penyintas KS di kampus merasa sedikit lebih tenang karena dapat perlindungan hukum tersebut," tutur Fikriyah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/10).
Fikriyah Nurshafa, mahasiswa UPN Jakarta, menilai Permendikbud PPKS memberikan rasa aman. (Foto: Arsip Pribadi)
Lebih jauh, ia menganggap pihak-pihak yang menolak Permendikbud ini merupakan bagian dari pelaku atau pembela pelaku kekerasan seksual.
"Jadi menurutku yang kontra terhadap permendikbud soal KS ini mungkin mereka juga bagian dari pelaku atau mungkin mereka melindungi teman-temannya karena merasa senasib seperjuangan jadi harus saling melindungi," tambah Fikriyah.
Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Gisella Gianina juga mempertanyakan alasan penolakan-penolakan ini. Terlebih, pihak-pihak Kemendikbudristek telah melakukan klarifikasi dan memberikan latar belakang lahirnya kebijakan ini.
"Lagian udah diklarifikasi juga sama Kemdikbud-nya, kalau mereka masih trying to push the narrative [untuk menolak Permendikbud]. Ya gue rasa ada agenda lain," tutur dia.
Menurutnya, fenomena terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi rahasia umum. Namun demikian masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki mekanisme penanganan yang baik.
"Kekerasan seksual di ranah kampus tuh udah jadi rahasia umum ibaratnya kalau di kalangan mahasiswa. Entah denger, tahu, atau ngalamin sendiri. Cuma enggak pernah ada tindakan berarti yang diambil pihak kampus atau pemerintah," tambahnya.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Jakarta, Maulana Ali Firdaus mempertanyakan logika penolakan terhadap Permendikbud yang berusaha melindungi kelompok rentan itu.
"Padahal ini adalah soal melindungi kehormatan, soal perlindungan bagi mereka yang tidak berdaya akibat relasi kuasa. Logikanya sesederhana itu. Mengapa harus ditolak?" tanya Maulana retoris.
Maulana Ali Firdaus, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, meminta penerapan Permendikbud itu dikawal. (Foto: Arsip Pribadi)
Pada saat yang sama, ia mengungkapkan proses implementasi kebijakan ini juga harus dikawal bersama oleh berbagai pihak.
"Dari salinan yang udah aku baca, di sana sudah tertera sanksi bagi kampus yang ogah-ogahan menerapkan aturan baru itu. Paling tidak, itu yang harus selalu kita kawal," tutur Maulana.
Gisella Gianina, mahasiswa Unpad, menyebut trauma akibat kekerasan seksual berdampak signifikan terhadap perkuliahan. (Foto: Arsip Pribadi)
Para mahasiswa juga mengakui trauma akibat kekerasan seksual itu berdampak kepada pendidikan. Gisel, misalnya, yang merupakan seorang penyintas, merasa kelahiran peraturan ini sebagai angin segar dan relevan dengan pengalamannya di kampus.
"Menurut gue itu relevan banget karena kuliah gue juga sangat terpengaruh sama kasus gue dulu," ucap dia.
Sependapat, Nurlailati Qodariyah, mahasiswa jurusan Tarjamah Bahasa Arab, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, menilai kekerasan seksual dapat berdampak signifikan dan traumatis bagi korban dalam waktu yang sangat lama. Sementara, proses hukum kasus kekerasan seksual saat ini belum berperspektif korban.
Nurlailati Qodariyah, mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah, menyebut proses hukum sejauh ini tak berpihak kepada korban. (Foto: Arsip Pribadi)
"Hukum tentang pelecehan atau kekerasan seksual itu kan masih agak remang-remang, karena kebanyakan korban dan pelaku hanya diselesaikan dengan berdamai padahal ini tuh enggak [cukup] cuma sekadar berdamai aja," tutur Nurlaiti.
Menurutnya, dampak kekerasan seksual yang traumatis ini berpengaruh signifikan terhadap kehidupan korban, misalnya, membuat proses pendidikan terhenti.
Ketika disinggung soal implementasi kebijakan di kampus, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Raynata Lubnaziza mengungkapkan organisasi kampus mendukung dan secara terbuka menerima kebijakan ini.
Pasalnya, sebelum lahir Permendikbud ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unpad telah lebih dahulu berusaha membuat pusat pengaduan kekerasan seksual di kampus.
"Di FISIP lumayan banyak kekerasan seksual yang terjadi dan temen-temen FISIP banyak yang berani menyuarakan keresahan yang terjadi di lingkungannya. Dan di BEM FISIP itu ada programnya sendiri [untuk] pengaduan kekersan seksual, jadi pasti [Permendikbud] sangat membantu banget," tutur Raynata.
Di sisi lain, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Sri Indah Sari mengakui Permendikbud ini berfokus pada pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korbannya.
Sri Indah Sari, mahasiswa Universitas Riau, meminta pemerintah mengakomodasi peraturan soal perbutan asusila. (Foto: Arsip Pribadi)
Namun, katanya, aturan ini tidak mencakup pelanggaran perbuatan asusila. Untuk mengakomodasi kepentingan kelompok konservatif, ia menilai perlu ada kebijakan yang mengatur itu.
"Agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat tentang Permendikbud ini, menurut saya perlu adanya peraturan tambahan yang fokus mengatur tentang pelanggaran perbuatan asusila di kampus," tutur Indah.