Usulan Anies Ditolak Luhut, PTM di Jakarta Jadi 50 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 07:15 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen mulai hari ini, Jumat (4/2). Para siswa dibagi dua, 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mulai hari ini, Jumat (4/2). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mulai hari ini, Jumat (4/2).

"Kebijakannya kita mengikuti apa yang ada dalam surat edaran tersebut. Artinya, PTM yang semestinya 100 persen diikuti oleh siswa, tapi sekarang hanya 50 persen," kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah kemarin.

Taga menyampaikan pihaknya telah mensosialisasi kebijakan itu ke sekolah-sekolah dan orang tua murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, kata Taga, pembelajaran akan dilakukan dengan pendekatan blended learning, 50 persen siswa di sekolah dan 50 persen lainnya akan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia menyebut keputusan anak ikut belajar di sekolah atau mengikuti PJJ berada di tangan orang tua.

"Sekolah buat semacam form atau Google form, disampaikan ke orang tua untuk memilih. Misalkan, anak mau PTM silakan, sangat dihormati, tidak dipaksakan, dan harus sebagian PTM, sebagian PJJ," ujar Taga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu (2/2).

Terkait usulan itu, Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis (3/2).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah memberikan diskresi kepada daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

Sementara Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai aturan baru PTM di sekolah kurang tegas. Menurut P2G, seharusnya PTM 100 persen dapat dihentikan hingga kasus Covid-19 melandai.

"Untuk wilayah PPKM Level 2 ada kata 'dapat' jadi terasa kurang tegas menghentikan PTM 100 persen. Yang kita butuhkan adalah penghentian PTM 100 persen," kata Koordinator P2G Satriwan Salim dalam keterangan resminya, Kamis (3/2)

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER