Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah bakal menerapkan pembatasan sesuai standar PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun Baru (Nataru) mendatang.
Menurut Muhadjir, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh, Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standard yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3," kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sejumlah aturan pembatasan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pemerintah antara lain, sebagai berikut:
Penutupan Fasilitas Umum
Pemerintah, melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 menginstruksikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.
"Usulan Nataru menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022," sebagaimana tertulis dalam slide yang Muhadjir tampilkan.
Sementara, fasilitas umum dan area publik di di luar Jawa-Bali, boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah juga memperingatkan agar sejumlah daerah harus menerapkan kewaspadaan yang tinggi. Hal ini antara lain, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Medan, dan lainnya yang kerap menjadi destinasi favorit wisatawan.
Pembatasan Resepsi Pernikahan
Instruksi Mendagri tersebut juga membatasi gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Pemberlakuan kebijakan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis aturan tersebut.
Pembatasan Bioskop, Kegiatan Makan, dan Minum
Pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat Nataru, pemerintah masih mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengelola bioskop juga diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, kegiatan makan dan minum di Jawa-Bali juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 malam, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara, di luar Jawa-Bali, pemerintah juga menerapkan hal yang sama kecuali kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pembatasan Tempat Ibadah
Selama penerapan pembatasan sesuai standar PPKM Level 3 saat Nataru, Pemerintah juga membatasi tempat ibadah hanya bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen di Jawa dan Bali.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.
Sementara, di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen.
Pemerintah juga mengusulkan membatasi acara besar keagamaan sesuai dengan level daerah. Selain itu, Kementerian Agama juga akan menerbitkan edaran ke gereja-gereja di Indonesia.
"Kemenag akan memberikan surat edaran kepada gereja-gereja tentang pedoman pelaksanaan Natal 2021," bunyi slide tersebut.
Larangan Cuti
Pemerintah juga akan menerapkan larangan pengambilan cuti saat masa libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti. Larangan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN.
PPKM Level 3 menerapkan 25 persen work from office (WFO) untuk Jawa-Bali dan 50 persen untuk luar Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, untuk pekerja konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokotol kesehatan.
Pembatasan Perjalanan
Sedangkan, peraturan perjalanan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan juga akan melarang ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN untuk melakukan perjalanan dalam periode waktu tersebut.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan dari luar negeri, termasuk bagi migran Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan ganjil genap di jalan tol.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi transisi mudik natal dan tahun baru.
Untuk perjalanan domestik di dalam Jawa-Bali, pemerintah menetapkan aturan wajib antigen H-1 untuk perjalanan darat. Hal tersebut juga berlaku untuk transportasi udara, wajib antigen H-1 jika sudah vaksin dua dosis, dan wajib PCR H-1 jika baru satu kali vaksin.
Berbeda dengan luar Jawa-Bali, aturan yang berlaku untuk perjalanan darat antigen berlaku untuk 1 hari, sedangkan transportasi udara wajib PCR yang berlaku tiga hari dengan memegang sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Sedangkan, peraturan transportasi umum di dalam Jawa-Bali dibatasi dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang. Untuk area luar Jawa-Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum beroperasi seluruhnya dengan prokes dan mengikuti peraturan pemerintah daerah.