Selama penerapan pembatasan sesuai standar PPKM Level 3 saat Nataru, Pemerintah juga membatasi tempat ibadah hanya bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen di Jawa dan Bali.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.
Sementara, di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga mengusulkan membatasi acara besar keagamaan sesuai dengan level daerah. Selain itu, Kementerian Agama juga akan menerbitkan edaran ke gereja-gereja di Indonesia.
"Kemenag akan memberikan surat edaran kepada gereja-gereja tentang pedoman pelaksanaan Natal 2021," bunyi slide tersebut.
Pemerintah juga akan menerapkan larangan pengambilan cuti saat masa libur natal dan tahun baru (Nataru) nanti. Larangan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN.
PPKM Level 3 menerapkan 25 persen work from office (WFO) untuk Jawa-Bali dan 50 persen untuk luar Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, untuk pekerja konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokotol kesehatan.
Sedangkan, peraturan perjalanan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan juga akan melarang ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN untuk melakukan perjalanan dalam periode waktu tersebut.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan dari luar negeri, termasuk bagi migran Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan ganjil genap di jalan tol.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi transisi mudik natal dan tahun baru.
Untuk perjalanan domestik di dalam Jawa-Bali, pemerintah menetapkan aturan wajib antigen H-1 untuk perjalanan darat. Hal tersebut juga berlaku untuk transportasi udara, wajib antigen H-1 jika sudah vaksin dua dosis, dan wajib PCR H-1 jika baru satu kali vaksin.
Berbeda dengan luar Jawa-Bali, aturan yang berlaku untuk perjalanan darat antigen berlaku untuk 1 hari, sedangkan transportasi udara wajib PCR yang berlaku tiga hari dengan memegang sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Sedangkan, peraturan transportasi umum di dalam Jawa-Bali dibatasi dengan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang. Untuk area luar Jawa-Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum beroperasi seluruhnya dengan prokes dan mengikuti peraturan pemerintah daerah.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 16 NOVEMBER Rangkuman Covid: PPKM Level 1 Bertambah, Beda Info Vaksinasi Papua |