Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito Madrim turut menyoroti soal penerapan UU ITE dalam kasus yang menjerat seorang jurnalis. Sebab, ada banyak kasus UU ITE diterapkan dalam sebuah kasus yang sebenarnya berkaitan dengan produk jurnalistik.
Dia menerangkan selama ini pun AJI selama ini juga telah mendorong pemerintah untuk segera merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal karet yang ada di dalamnya.
"Kami tidak menolak UU ITE tentu, tapi pasal-pasal karet itu harus direvisi total, yang pasal-pasal karet itu sih tuntutan kami," kata Sasmito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasmito menyebut pasal karet dalam UU ITE ini mesti segera diselesaikan agar kriminalisasi terhadap jurnalis tak terus berulang.
"Ini problem yang memang harus diselesaikan pimpinan ketiga lembaga (aparat penegak hukum) itu, termasuk juga mungkin presiden ya, apakah presiden memiliki komitmen terhadap kebebasan pers atau tidak," tuturnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto juga menyampaikan selama ini rekomendasi Dewan Pers terkait sengketa produk jurnalistik kerap tak digubris oleh aparat penegak hukum.
Damar beranggapan bahwa Dewan Pers mesti melakukan refleksi atau evaluasi terkait apakah ada cara lain yang lebih efektif dalam melindungi jurnalis, terutama yang berhadapan dengan jeratan UU ITE.
"Kalau semua rekomendasi jurnalia dibantarkan atau tidak diperhatikan itu kan artinya semua jurnalis berpotensi ketika dia dihadapkan dengan UU ITE, rekomensasi Dewan Pers seperti macan ompong, tidak punya kekuatan," ujar Damar.
Terlebih, kata Damar, celah yang ada dalam UU ITE itulah yang menyebabkan kriminalisasi terhadap jurnalis terus berulang.
Apalagi, UU ITE, lanjut Damar kerap kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberingas pihak lainnya.
"Di UU ITE kan celah itu terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, Damar menuturkan Dewan Pers mesti mendorong komunikasi atau dialog dengan para aparat penegak hukum terkait penerapan UU ITE.
Ini berkaitan dengan penerapan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Mendorong dialog atau mendorong perhatian serius dari para pihak misalnya agar jurnlais tidak bisa dijerat UU ITE," katanya.
(dis/kid)