PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi pengguna pengguna aplikasi Maxim atas risiko kecelakaan lalu lintas mulai 1 Desember 2021. Melalui kerja sama ini, baik penumpang maupun pengendara ojek online Maxim akan mendapat santunan kecelakaan.
Adapun perlindungan ini menyusul penandatanganan kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan PT Teknologi Perdana Indonesia (PT TPI) tentang penghimpunan dan penyaluran iuran wajib untuk pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Nota perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dan Direktur PT Aplikasi Perdana Indonesia Vadim Lunusov, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (24/11). Acara tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di jalan raya dan juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya melalui Jasa Raharja," jelas Amos dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Terkait kerja sama ini, PT TPI merupakan penyedia aplikasi Maxim, yang memberikan layanan angkut sewa khusus/transportasi online ride hailing di Indonesia dan beroperasi sejak tahun 2019. Saat ini, layanan ojek online Maxim sudah beroperasi di 73 kota di 31 provinsi di Indonesia.
Sebelum adanya kerja sama, pengelolaan Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dilakukan secara mandiri oleh cabang-cabang Jasa Raharja di setiap provinsi. Meski berjalan cukup baik, namun pemungutan DPWKP tersebut masih mempunyai tantangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Melalui DPWKP, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan penumpang umum atas risiko kecelakaan baik transportasi umum di darat, laut, udara, kereta api, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, setiap penumpang dan pengemudi pengguna jasa ojek online melalui aplikasi Maxim, akan mendapat santunan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta jika meninggal dunia. Terdapat pula jaminan biaya perawatan di rumah sakit apabila mengalami luka-luka maksimum sebesar Rp 20 juta.
Dalam hal ini, Jasa Raharja menjamin jenis kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Sebagai perusahaan yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. Hal ini sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
(adv/adv)