KPK Periksa Frank Wijaya Usut Aliran Suap Izin Sawit Bupati Kuansing

CNN Indonesia
Selasa, 30 Nov 2021 14:33 WIB
KPK kembali memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya terkait suap pengurusan izin HGU perkebunan sawit kepada Bupati Kuansing Andi Putra.
KPK memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja untuk mengusut aliran sejumlah uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya untuk mengusut aliran sejumlah uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra.

Suap diduga terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Frank diperiksa kemarin, Senin (29/11). Ini merupakan kali kedua ia diperiksa penyidik KPK.

"Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain terkait dengan pencatatan keuangan dari PT Adimulia Agrolestari yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP [Andi Putra] dan pihak terkait lainnya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pihak lain yang diduga turut menerima uang hingga saat ini belum diumumkan oleh KPK. Hanya saja, KPK menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuansing dalam pengurusan izin HGU tersebut.

Pihak lain yang diduga menerima uang itu sudah didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M. Syahrir, Rabu (17/11).

Berdasarkan temuan awal, KPK mensinyalir ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER