Kasus Pengancaman, Polisi Limpahkan Jerinx ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Des 2021 08:54 WIB
Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pengancaman dengan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ke kejaksaan, Rabu (1/12).
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).(ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pengancaman dengan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ke kejaksaan, Rabu (1/12).

Pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang buktinya ini dilakukan setelah berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Ya benar (hari ini pelimpahan tahap 2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman, karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik dari penabuh drum SID itu.

Laporan itu lantas diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berstatus tersangka, Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selanjutnya, Jerinx juga sempat menjalani proses mediasi dengan Adam. Dalam mediasi ini, Jerinx meminta maaf kepada Adam.

Kendati demikian, Adam selaku pelapor tetap melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx dalam kasus pengancaman ini.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER