Poin tujuh yakni, menyangkut fungsi Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara disepakati dalam perubahan undang-undang kejaksaan ini dalam Pasal 18 ayat 2.
Poin revisi delapan, Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara MK. Pihaknya menambahkan ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden dalam Pasal 18 ayat 3.
Poin sembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. Ketentuan pemberhentian jaksa agung merupakan salah satu materi muatan yang disepakati perubahannya oleh panja ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni pertama, Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
Sedangkan yang kedua ialah Jaksa Agung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode bersangkutan.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya. Salah satunya Jaksa Agung," ujar dia.
Poin krusial kesepuluh, tentang tugas dan wewenang jaksa. Adies mengatakan, sebagai konsekuensi dari perubahan kebutuhan masyarakat, pihaknya menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang Kejaksaan, antara lain, kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.
Panja juga menyepakati tugas dan wewenang lain Kejaksaan RI pada Pasal 30c, antara lain, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.
Kemudian, hubungan kerja sama dan komunikasi dengan instansi lain. Pengaturan pelaksanaan kerja sama antara Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan merupakan pengaturan yang disetujui ditambahkan.
Dia berkata, diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya. Tindakan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.
Pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik. Salah satu perwujudan peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntutan umum dalam mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan pada Pasal 34c.
Poin kesebelas tentang tugas dan wewenang Jaksa Agung. Perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang Jaksa Agung pada Pasal 35, 35 a 35 b dan 36 penguatan tersebut antara lain kewenangan jaksa agung bersifat sebagai advokat general.
"Pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya," kata Adies.
Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.
"Perubahan tentu juga terjadi pada substansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan subtansi tersebut perubahan melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis," kata Adies.
(mts/pmg)