Polri menyatakan uji kompetensi yang akan dilalui mantan pegawai KPK tak menjadi tolok ukur persyaratan untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara, hanya untuk memetakan penempatan atau posisi mereka.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asasesment. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Sehingga, ujarnya, sudah dipastikan 56 pegawai KPK akan ditarik sebagai ASN Bhayangkara. Dedi menjelaskan, para mantan pegawai hanya perlu menyetujui jadi ASN di Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan," ucap Dedi.
Terkini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bergabungnya Novel Baswedan dkk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri semakin membuktikan bahwa asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ala Firli Bahuri hanya sebatas motif politik balas dendam.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan semestinya pimpinan KPK malu karena Novel dkk direkrut Polri tanpa harus melewati asesmen TWK.
"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," ujar Kurnia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/12).
Terkait perekrutan puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri, Kurnia juga menyinggung Presiden Jokowi. Ia mengingatkan Jokowi bahwa permasalahan asesmen TWK Novel dkk tidak serta merta selesai dengan bergabungnya mereka ke Polri.
Kurnia menuturkan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam proses asesmen TWK sebagaimana temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Presiden belum mengambil langkah apa pun. Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut. Bahkan, Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya," ucap dia.
ICW, tutur Kurnia, menaruh harapan besar kepada puluhan mantan pegawai KPK agar dapat membantu kepolisian untuk memberantas korupsi.
"ICW mengusulkan, ketika nanti mereka dilantik sebagai ASN, Kapolri dapat membentuk satgas khusus antikorupsi di bawah pengawasannya langsung yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian," kata Kurnia.
"Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," sambungnya.
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK setuju untuk bergabung menjadi ASN Polri. Hari ini, mereka akan menjalani uji kompetensi guna mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.