Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Ada beberapa alasan yang mereka utarakan.
Mantan penyelidik KPK, Rieswin Rachwell, berpendapat menjadi ASN Polri bukan sebuah solusi dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sarat dengan pelanggaran HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman.
Beberapa poin rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ikut seleksi dan lulus sebagai Penyelidik KPK pada tahun 2017. Disingkirkan lewat TWK yang malaadministratif dan melanggar HAM, solusinya bukan melalui perekrutan ASN Polri," ujar Rieswin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/12).
Rieswin bersama dengan rekan-rekannya yang bergabung dengan Polri akan terus mengawal putusan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Karena rekrutmen ini tetap bukan solusi, karena itu aku dan teman-teman (baik yang gabung Polri atau tidak) akan terus mengawal agar rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelanggaran TWK ini dilaksanakan," imbuhnya.
Dia menilai dengan pengangkatan puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri menguatkan bukti bahwa asesmen TWK menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Saya dan teman-teman apresiasi dan hormat setinggi-tingginya pada Polri dan juga pak Kapolri yang sudah progresif dan mau merekrut teman-teman tanpa syarat meski TWK aneh seperti yang kemarin itu, padahal kami sudah distigma tidak setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah via TWK," ucap Rieswin.
"Artinya, kan, terbukti kalau TWK itu memang dibikin khusus untuk menyingkirkan kami," sambungnya.
Sementara itu, Tri Artining Putri alias Puput, mengungkapkan alasannya menolak bergabung dengan Polri karena ia merupakan pegawai KPK yang seharusnya menjadi ASN di lembaga tersebut.
"Alasan saya tidak bergabung dengan ASN Polri adalah karena saya melamar dan diterima menjadi pegawai KPK. Jadi, kalau jadi ASN harusnya di KPK," imbuhnya.
Terhadap asesmen TWK yang membuatnya gagal dilantik sebagai ASN di KPK, Puput menilai proses alih status tersebut tidak beres karena melanggar HAM dan administrasi.
"Saya berharap soal ASN Polri ini tidak menutup bahwa TWK penuh masalah. Pelanggaran HAM dan malaadministrasinya harus tetap ditindaklanjuti. Pelaku-pelakunya harus tetap disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut dia.
Fokus di IM57+ Institute
Belasan mantan pegawai KPK menolak menjadi ASN Polri (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Terpisah, Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menuturkan dirinya ingin fokus pada aktivitas profesional di luar Polri. Ia tidak berbicara gamblang mengenai aktivitas dimaksud. Namun, ia menegaskan berkomitmen untuk menjalankan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.
"Mau fokus aktivitas di luar saja. Ya IM57+ Institute dan aktivitas profesional lainnya. Kawan-kawan juga komitmen terus menjalankan IM57+ Institute," ucap dia.
Kemudian mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, menolak menjadi ASN Polri karena sudah mempunyai rencana pribadi. Dia juga ingin dekat dengan istri dan dua anaknya yang pindah sekolah ke Makassar.
"Saya pribadi mengapresiasi Kapolri yang bersedia mengangkat kami menjadi PNS Polri. Ini memperlihatkan terang benderang bahwa kami tidak berlabel 'merah' seperti anggapan Pimpinan KPK," tutur Faisal.
"Namun, saya dengan hormat tidak ikut menjadi PNS Polri, karena saya telah punya rencana pribadi ke depannya. Selain itu, saya ingin dekat dengan keluarga saya di Makassar," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari mantan pegawai KPK, terdapat 12 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Mereka ialah Tata, Rasamala Aritonang, Lakso Anindito, Christie Afriani, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Faisal, Wisnu, Damas, dan Reza.
Sementara itu, sebanyak 44 mantan pegawai KPK setuju untuk bergabung menjadi ASN Polri. Hari ini, mereka akan menjalani uji kompetensi guna mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memastikan bahwa seleksi kompetensi tersebut tak akan berpengaruh terhadap penerimaan puluhan mantan pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri.