Polisi menyita narkoba jenis LSD sebanyak dua lembar saat menangkap artis sinetron, Jeff Smith.
Diketahui, Jeff Smith ditangkap di kediamannya di daerah Depok, Rabu (8/12) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
"Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis LSD. Kemudian LSD yang diamankan ada dua lembar," kata Kabid Humas Polda Metto Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Zulpan, LSD termasuk dalam narkotika golongan I. LSD, kata Zulpan, juga termasuk narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia.
"Cara pemakaian (LSD) ditempel ke lidah, efeknya sama seperti narkoba lain, seperti halusinasi, dan lain-lain," ucap Zulpan.
Namun Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Zulpan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang menjerat Jeff.
"Karena perlu pengembangan tadi itu, dia mendapatkan dari mana, bagaimana mempelajari bisa dapatkan secara online, dan jaringan online ini siapa saja di dalamnya, kan seperti itu, sehingga ini memerlukan waktu untuk penetapan tersangka," tutur Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan menyebut dalam kasus ini Jeff memang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pada April lalu, Jeff Smith juga ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers, Jeff sempat menyinggung bahwa narkoba jenis ganja yang menurutnya tak layak dikategorikan sebagai narkoba golongan I.
"Menurut saya ganja tidak layak untuk di kategorikan sebagai narkotika golongan satu," ucap Jeff kala itu.
Tak hanya itu, Jeff juga meminta agar Indonesia bisa melakukan penelitian terhadap ganja tersebut. "Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya.
Jeff pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Usai menjalani masa tahanan, pesinetron ini pun resmi menghirup udara bebas pada bulan September lalu.