Divonis Rp2 M usai Uji Formalin Bocor, Nakes Sulsel Minta Perlindungan
CNN Indonesia
Kamis, 09 Des 2021 17:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi uji formalin pada makanan. Nakes yang menguji sampel jualan di Luwu Timur digugat pengusaha. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Makassar, CNN Indonesia --
Seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, divonis membayar denda Rp2 miliar usai hasil uji formalin ayam potong di pasaran yang terindikasi mengandung formalin bocor di media sosial.
Dalam perkara tersebut, Hesmawati, Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, dan empat orang lainnya digugat secara perdata oleh pengusaha ternak dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait tersebarnya hasil uji formalin ayam potong di medsos pada 2019.
Majelis hakim PN Malili memutuskan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi sebanyak Rp2 miliar terhadap Hasmawati (33) sebagai tergugat. Perjuangan hingga Kasasi di MA pun menemui jalan buntu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan tersebut, Hasmawati, yang merupakan Sanitarian atau ahli sanitasi dan kesehatan masyarakat, meminta keadilan dan perlindungan sebagai tenaga kesehatan.
"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah. Kami bekerja sesuai perintah tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dan SOP (standar prosedur operasi)," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12).
Ia pun mengatakan tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan perintah.
"Kalau kami dibiarkan [dikriminalisasi], akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas. Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat," terangnya.
Hasmawati menegaskan tereksposenya hasil uji formalin di media sosial bukan kesalahan pihaknya.
"Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun. Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP," imbuhnya.
"Dimana keadilan dan perlindungan ini? Haruskah ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara?" cetus Hesmawati.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula ketika Hasmawati melaksanakan tugas sebagai sanitarian pada saat dilaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada Sabtu 18 Mei 2019.
Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala puskesmas untuk mendampingi tim dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.
Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula. Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar. Selanjutnya, tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati. Ia pun memberitahukannya kepada kepala puskesmas.
Sahmuddin lantas memerintahkan Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan alat uji formalin (test formalin kit).
"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," bebernya.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi. Artinya, sampel itu dapat dinyatakan positif mengandung formalin.
Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu. Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Surat pemeriksaan sampel pun dikeluarkan pada hari yang sama dengan ditandatangani oleh Hasmawati sebagai pemeriksa 1 dan Laboran sebagai pemeriksa 2 serta kepala puskesmas sebagai penanggung jawab.
Pihaknya memberikan surat itu kepada tim terpadu dalam sebuah amplop putih dalam keadaan tertutup dan tersegel.
"Sehingga saya merasa sudah menyelesaikan pelimpahan tugas dari tim terpadu. Kemudian saya segera pulang kembali ke tempat kerja untuk kembali melakukan aktivitas sebagai tenaga sanitarian puskesmas," katanya.
Keesokan harinya, ketika membuka sosial media, dirinya terkejut melihat dan membaca sebuah unggahan tentang hasil pemeriksaan sampel yang dikeluarkan dari Puskesmas Wawondula yang terekspose ke publik pada Minggu 19 Mei 2019.
Hasmawati kaget karena hasil pemeriksaan sampel bisa bocor ke masyarakat. "Saya pun langsung berkoordinasi dengan tim terpadu yang bekerja pada bagian farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur pada Selasa, 21 Mei 2019," tuturnya.
Koordinasi pun dilakukan. Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur memberitahukan kepada Hasmawati akan melakukan pengambilan ulang sampel dan diuji pada BPOM Palopo.
Pada Selasa (21/5/2019), Bidang Farmasi Dinkes Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Nuha dan bertemu dengan pemilik usaha ayam potong tersebut.
Dalam pertemuannya dengan Bidang Farmasi, pengusaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke petugas Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negatif formalin," katanya.
Gugatan perdata pun dilayangkan sang pengusaha kepada enam tergugat, termasuk Hesmawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Hasilnya, Majelis Hakim, pada 26 Juni 2019, "menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan."
Alhasil, enam tergugat harus membayar Rp.2.131.800.000 terkait kerugian materiil, membayar Rp4 miliar untuk kerugian imateriil, dan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp1 juta per hari setiap keterlambatan mentaati isi putusan.
Pada 4 Desember 2019, hakim, dalam putusan atas eksepsi dari pihak tergugat, menyatakan "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian".
Hesmawati dkk. pun dihukum membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil Rp500 juta.
Upaya mencari keadilan via banding ke Pengadilan Tinggi Makassar pun mentah. Putusan Banding dengan nomor 65/PDT/2020/PT MKS tertanggan 17 Maret 2020 menyatakan "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili".
Para nakes pun tak mendapat nasib baik saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Kasasi 357 K/PDT/2021 tertanggal 30 Maret 2021, majelis hakim MA menyebut "Amar Putusan Kasasi MENGADILI Menolak Permohonan Kasasi".
Makassar, CNN Indonesia --
Seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, divonis membayar denda Rp2 miliar usai hasil uji formalin ayam potong di pasaran yang terindikasi mengandung formalin bocor di media sosial.
Dalam perkara tersebut, Hesmawati, Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, dan empat orang lainnya digugat secara perdata oleh pengusaha ternak dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait tersebarnya hasil uji formalin ayam potong di medsos pada 2019.
Majelis hakim PN Malili memutuskan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi sebanyak Rp2 miliar terhadap Hasmawati (33) sebagai tergugat. Perjuangan hingga Kasasi di MA pun menemui jalan buntu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan tersebut, Hasmawati, yang merupakan Sanitarian atau ahli sanitasi dan kesehatan masyarakat, meminta keadilan dan perlindungan sebagai tenaga kesehatan.
"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah. Kami bekerja sesuai perintah tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dan SOP (standar prosedur operasi)," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12).
Ia pun mengatakan tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan perintah.
"Kalau kami dibiarkan [dikriminalisasi], akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas. Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat," terangnya.
Hasmawati menegaskan tereksposenya hasil uji formalin di media sosial bukan kesalahan pihaknya.
"Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun. Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP," imbuhnya.
"Dimana keadilan dan perlindungan ini? Haruskah ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara?" cetus Hesmawati.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula ketika Hasmawati melaksanakan tugas sebagai sanitarian pada saat dilaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada Sabtu 18 Mei 2019.
Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala puskesmas untuk mendampingi tim dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.
Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula. Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar. Selanjutnya, tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati. Ia pun memberitahukannya kepada kepala puskesmas.
Sahmuddin lantas memerintahkan Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan alat uji formalin (test formalin kit).
"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," bebernya.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi. Artinya, sampel itu dapat dinyatakan positif mengandung formalin.
Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu. Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Ditolak Hingga Kasasi MA
Ilustrasi penjualan daging ayam di pasar. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Surat pemeriksaan sampel pun dikeluarkan pada hari yang sama dengan ditandatangani oleh Hasmawati sebagai pemeriksa 1 dan Laboran sebagai pemeriksa 2 serta kepala puskesmas sebagai penanggung jawab.
Pihaknya memberikan surat itu kepada tim terpadu dalam sebuah amplop putih dalam keadaan tertutup dan tersegel.
"Sehingga saya merasa sudah menyelesaikan pelimpahan tugas dari tim terpadu. Kemudian saya segera pulang kembali ke tempat kerja untuk kembali melakukan aktivitas sebagai tenaga sanitarian puskesmas," katanya.
Keesokan harinya, ketika membuka sosial media, dirinya terkejut melihat dan membaca sebuah unggahan tentang hasil pemeriksaan sampel yang dikeluarkan dari Puskesmas Wawondula yang terekspose ke publik pada Minggu 19 Mei 2019.
Hasmawati kaget karena hasil pemeriksaan sampel bisa bocor ke masyarakat. "Saya pun langsung berkoordinasi dengan tim terpadu yang bekerja pada bagian farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur pada Selasa, 21 Mei 2019," tuturnya.
Koordinasi pun dilakukan. Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur memberitahukan kepada Hasmawati akan melakukan pengambilan ulang sampel dan diuji pada BPOM Palopo.
Pada Selasa (21/5/2019), Bidang Farmasi Dinkes Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Nuha dan bertemu dengan pemilik usaha ayam potong tersebut.
Dalam pertemuannya dengan Bidang Farmasi, pengusaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke petugas Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negatif formalin," katanya.
Gugatan perdata pun dilayangkan sang pengusaha kepada enam tergugat, termasuk Hesmawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Hasilnya, Majelis Hakim, pada 26 Juni 2019, "menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan."
Alhasil, enam tergugat harus membayar Rp.2.131.800.000 terkait kerugian materiil, membayar Rp4 miliar untuk kerugian imateriil, dan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rp1 juta per hari setiap keterlambatan mentaati isi putusan.
Pada 4 Desember 2019, hakim, dalam putusan atas eksepsi dari pihak tergugat, menyatakan "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian".
Hesmawati dkk. pun dihukum membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil Rp500 juta.
Upaya mencari keadilan via banding ke Pengadilan Tinggi Makassar pun mentah. Putusan Banding dengan nomor 65/PDT/2020/PT MKS tertanggan 17 Maret 2020 menyatakan "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili".
Para nakes pun tak mendapat nasib baik saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Kasasi 357 K/PDT/2021 tertanggal 30 Maret 2021, majelis hakim MA menyebut "Amar Putusan Kasasi MENGADILI Menolak Permohonan Kasasi".