Nakes Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit Terancam 1 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 13:30 WIB
Nakes berinisial EO terancam satu tahun penjara karena menyuntikkan vaksin kosong kepada warga di Pluit, Jakarta Utara.
Ilustrasi penahanan. (Foto: iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO terancam hukuman pidana satu tahun penjara karena menyuntikkan vaksin kosong kepada warga di Pluit, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, EO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancamannya satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menerangkan vaksinasi itu berlangsung di sebuah sekolah yang terletak di Pluit, Jakarta Utara pada 6 Agustus.

BLP selaku penerima vaksin pun menjalani proses penyuntikan yang dilakukan oleh EO. Vaksinasi turut disaksikan dan direkam oleh ibu dari BLP.

Ibu BLP lantas menyadari bahwa suntikan vaksin yang diterima oleh anaknya itu kosong. Ia mengadukannya kepada penanggung jawab atau penyelenggara.

"Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini," ucap Yusri.

Video proses vaksinasi itu lantas viral di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap EO selaku vaksinator.

Sebelumnya, Yusri menyebut bahwa kasus vaksin kosong ini karena kelalaian dari EO selaku nakes dan vaksinator.

"Ya jelas ya karena kelalaiannya. Dia merasa lalai bahwa tidak memeriksa lagi, karena ketentuannya harus diperiksa dulu itu," kata Yusri.

Terkait kasus ini, EO menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. Saat peristiwa itu terjadi, dirinya telah menyuntik ratusan orang. "Hari itu saya vaksin 599 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, EO mengatakan bahwa dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER