Sengkarut Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai Jombang

CNN Indonesia
Rabu, 15 Des 2021 18:48 WIB
Anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSAT mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pencabulan santriwati.
Proses hukum anak kiai pengasuh pesantren di Jombang, yang ditetapkan tersangka pencabulan jalan di tempat. Ilustrasi (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)

Di sisi lain, ahli hukum yang didatangkan oleh termohon, Ahmad Sofian mengatakan pengembalian berkas perkara oleh Kejati Jatim ke Polda Jatim semestinya tidak terjadi. Ia mempertanyakan jaksa yang tiga kali mengembalikan ke polisi.

Sofian menekankan jaksa bertugas untuk mengecek kelengkapan dari berkas perkara. Menurutnya, materi pokok perkara kasus dugaan pencabulan ini seluruhnya bisa dibuktikan di persidangan.

"Hakim itu kan memutus perkara pidana berdasar dua alat bukti dan ditambah keyakinan, itu [yang tercantum dalam Pasal] 183 KUHAP," kata Sofian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofian menilai jaksa sebenarnya bisa langsung melimpahkan kasus ke pengadilan jika kuantitas dua alat bukti telah terpenuhi. Sementara kualitas alat bukti bisa diuji sebagai fakta persidangan.

"Penyidik sudah menyiapkan 5 saksi, dua ahli, ada visum, kenapa jaksanya enggak berani? Jadi ada soal kondisi psikologis jaksa juga. Jadi kalau sudah dilimpahkan, sudah selesai. Jadi tersangka itu tidak terkatung-katung, diuji saja di pengadilan," ujarnya.

Sementara jaksa yang memeriksa berkas perkara kasus ini, Rista mengatakan pihaknya terpaksa berulang kali mengembalikan berkas karena bukti yang belum lengkap. Ia merasa bertanggung jawab atas kematangan kasus sebelum akhirnya disidangkan.

"Kami meneliti berdasarkan BAP saksi-saksi terutama saksi M. Bagaimana saksi M [salah satu saksi] memberikan keterangan, tapi dari saksi M saya minta diuji kebenarannya. Ternyata saksi yang diperiksa itu nilainya nol [belum lengkap]. Makanya kami kembalikan dan kita cari nilai kebenarannya," kata Rista.

MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah Jombang.

Pada Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Polda Jatim. Namun, polisi belum juga bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi oleh jemaah pesantren setempat. Sampai akhirnya, MSAT mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER