Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali terkendala dalam proses pembahasan di DPR.
Meski telah disetujui mayoritas fraksi di rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg), RUU TPKS belum resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk memasuki pembahasan tingkat lanjut dengan pemerintah.
Musababnya, pimpinan belum merestui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021 untuk disahkan jadi RUU Inisiatif. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beralasan, RUU tersebut telah melewati masa tenggat untuk dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).
Berikut fakta lika-liku RUU TPKS selama proses pembahasan di DPR beberapa waktu terakhir.
2 Fraksi Tak Setuju
Hingga rapat pleno terakhir di Baleg, masih ada 2 fraksi yang belum menyetujui RUU TPKS disahkan untuk menjadi inisiatif DPR. Dua fraksi masing-masing, Golkar dan PKS.
Suara penolakan dari fraksi itu memang sempat menyusut. Sebab, sebelumnya, RUU TPKS terancam kandas alias gugur di tingkat Baleg lantaran lima fraksi masih alot dengan sejumlah pasal krusial dalam RUU. Mereka masing-masing PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat.
Penolakan dari lima fraksi dengan berbagai alasan. PKS misalnya, belum menyetujui judul RUU TPKS dan ingin judul diganti menjadi pidana seksual. Ada pula, usulan agar diganti menjadi tindak pidana asusila.
Meski demikian, hingga pleno terakhir pada Rabu (8/12) lalu, hasil voting menunjukkan mayoritas fraksi setuju RUU TPKS dibawa ke Paripurna. Hanya PKS yang menolak, sementara Golkar belum memberi restu RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna kemarin. Sedangkan sisanya, PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat telah mengarahkan setuju.
PKS Menolak
Wakil Fraksi PKS di Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menolak karena menilai RUU tersebut masih memuat frasa sexual consent atau berhubungan seks yang tidak dilarang meski di luar nikah, asal dengan syarat suka sama suka.
Anggota Panja RUU TPKS dari PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai hal itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. PKS karena itu menolak sebelum larangan perzinaan dimasukkan dalam RUU TPKS.
"Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku," ujar Muzammil, Rabu (8/12).
"Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," tambah dia.
Golkar Menunda
Sementara itu, fraksi Partai Golkar di Panja RUU TPKS tak sepenuhnya menolak RUU TPKS disahkan dan dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya. Akan tetapi, mereka meminta agar RUU itu ditunda dan kembali dibahas di masa sidang selanjutnya.
Golkar beralasan, upaya itu dilakukan agar RUU tersebut tak memberi celah terhadap kemungkinan gugatan jika telah disahkan.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata wakil fraksi Golkar di Panja RUU TPKS, Ferdiansyah.
Lewat Masa Tenggat Pembahasan Rapim dan Bamus
Sejumlah aktivis perempuan mahardika melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (8/3/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Meski mengantongi tiket untuk dibawa ke Paripurna setelah disetujui tujuh dari sembilan fraksi, RUU TPKS tetap ditangguhkan untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR.
Dalam rapat undangan Paripurna yang diterbitkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Rabu (15/12), RUU TPKS tak masuk dalam agenda pembahasan. Rapat Paripurna yang digelar Kamis (16/12) itu hanya membawa agenda pengesahan RUU Jalan dan pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR. Belakangan, pimpinan telah angkat suara terkait tudingan tersebut.
Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra, Sufmi Dasco membantah pihaknya telah menjegal pengesahan RUU TPKS di Paripurna. Menurut dia, RUU TPKS hanya terkendala masalah teknis lantaran melewati masa tenggat pembahasan dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah.
Persetujuan RUU TPKS di Pleno Baleg DPR pada Rabu (8/12) melewati Rapim yang digelar dua hari sebelumnya pada Senin (6/12).
Diprotes PKB
Legislator PKB, melayangkan protes di tengah agenda Paripurna buntut RUU TPKS yang batal disahkan. Anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah melayangkan interupsi sesaat sebelum sesi terakhir pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
Luluk kecewa lantaran RUU TPKS tak dibahas di rapat kali ini. Anggota Komisi V DPR itu bicara rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat baru-baru ini.
Dia menyinggung kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pimpinan yayasan pesantren di Kota Bandung terhadap belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan, termasuk dugaan kasus serupa yang dilakukan oleh anggota dewan.
"Interupsi pimpinan. Mohon untuk izin bicara, A20," kata Luluk.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," kata dia.
Meski begitu, hingga akhir pidato Puan, rapat tetap berjalan sesuai agenda semula.
Janji Disahkan Awal 2022
Ditemui usai Paripurna, Puan Maharani berjanji pihaknya akan mengesahkan RUU TPKS di awal masa sidang 2022 atau pasca reses anggota dewan awal 14 Januari mendatang.
Politikus PDIP itu menegaskan jajaran pimpinan DPR mendukung pengesahan RUU TPKS. Kecuali teknis, dia memastikan tak ada masalah apapun di jajaran pimpinan, terkait substansi RUU TPKS.
"Jadi ini soal waktu timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui Paripurna," katanya.
DPR per Kamis (17/12) hari ini telah memasuki masa reses hingga satu bulan ke depan. Agenda sidang anggota dewan akan kembali dibuka pasca reses pertengahan Januari 2022.