ANALISIS

Tak Ada Hati DPR Sahkan RUU TPKS

CNN Indonesia
Senin, 20 Des 2021 08:05 WIB
Usai rapat paripurna menutup masa sidang pada Kamis (16/12), maka RUU TPKS gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021 ini.
Salah satu sudut di ruang rapat paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sementara itu, Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti, menyatakan kegagalan pembahasan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR di 2021 ini menunjukkan bahwa titik lemah pembuatan legislasi ada di Bamus DPR.

Ia mengkritik rapat bamus yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

"Jadi kita melihat titik lemah dari proses legislasi ini ada di Bamus karena tidak terkawal, tidak transparan, kita juga tidak tahu proses pengambilan keputusannya seperti apa," kata Ratna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu pihaknya meminta proses pembentukan undang-undang, khususnya dalam tahap Bamus DPR diperbaiki. Ratna mengingatkan, prinsip pembentukan undang-undang ialah menjamin partisipasi publik.

"Jadi di berbagai negara proses legislasi terbuka dan bisa diikuti dan dipantau masyarakat. Di Bamus ini tidak terpantau," katanya.

Atas dasar itu, Ratna berkata, pihaknya akan kembali menjalin komunikasi dengan para partai pengusul RUU TPKS untuk memastikan pembahasan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR bisa dilakukan pada Rapat Paripurna DPR di awal 2022.

Ia juga mengaku telah mengirim surat agar pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan di Baleg DPR.

"Kita optimis karena Ketua Panja RUU TPKS terus mengupayakan. Kami sudah bersurat agar pembahasan ini tetap di Baleg, jangan ke Komisi VIII nanti malah balik ke nol lagi," ucap Ratna.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (17/12) Komnas Perempuan pun  menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Desember kemarin.

"Komnas Perempuan sangat menyayangkan proses legislasi RUU TPKS yang tersendat sehingga belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI 16 Desember 2021," demikian pernyataan resmi Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menyebut kebutuhan mendesak atas undang-undang mengenai kekerasan seksual berawal dari angka kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi sepanjang 2001-2011. Selama 10 tahun, Komnas Perempuan mencatat 25 persen peristiwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga mencatat sejak 2012 sampai 2020 terdapat 45.069 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Komnas Perempuan menyatakan DPR periode 2014-2019 pernah membahas RUU PKS bersama pemerintah. Namun, hingga akhir periode jabatan mereka, tidak satupun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PKS disepakati.

"Akibatnya, RUU PKS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal," ujar Komnas Perempuan.

Berharap pada Muktamar NU

Di satu sisi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI meminta Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) membuat rekomendasi terkait RUU TPKS.

Permintaan ini disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, usai RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR terakhir pada 2021 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

"Kami memohon pada muktamirin untuk membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi," kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, salah satu pengganjal pengesahan RUU TPKS ialah perbedaan cara pandang perumusan definisi kekerasan seksual di antara fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, perbedaan cara pandang itu cukup dalam karena dipengaruhi cara pandang keagamaan masing-masing fraksi.

Cucun berpendapat, langkah Muktamar ke-34 NU merumuskan cara pandang keagamaan dalam menyikapi RUU TPKS akan memberikan dampak yang sangat besar serta bisa bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

"Jika Muktamar NU sebagai forum tertinggi organisasi keislaman terbesar telah merumuskan cara pandang keagamaan dalam menyikapi RUU TPKS ini maka dampaknya akan sangat besar baik bagi kami fraksi PKB maupun masyarakat umum, sehingga bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS," katanya.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER