Eks Direktur Garuda Terdakwa Korupsi Hadinoto Soedigno Meninggal

CNN Indonesia
Minggu, 19 Des 2021 22:24 WIB
Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Garuda, divonis pidana 8 tahun penjara pada Juni 2021 dalam kasus korupsi pengadaan pesawat.
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012 atau Direktur PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno (kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (2/3). KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersebut, diantaranya Hadinoto Soedigno, mantan EVP Engineering, Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sunarko Kuntjoro dan mantan SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Dodi Yasendri. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) sekaligus terdakwa kasus korupsi, Hadinoto Soedigno, meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta pada Minggu (19/12). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hadinoto meninggal karena sakit.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 Wib di RS Abdi Waluyo, Jakarta, karena sakit," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/12).

Ali menjelaskan Hadinoto yang sudah ditahan di Rutan KPK sempat dibantarkan penahanannya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Dokter Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan Tim Jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga Almarhum," kata Ali.

Hadinoto sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hadinoto dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat untuk perusahaan pelat merah tersebut.

Hadinoto diduga menerima US$2,3 juta dan €477,5 ribu. Lalu terdapat hadiah pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34,8 juta serta fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar US$4.200.

Hadiah itu bersumber dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo.

(rzr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER