BSrE BSSN Terbitkan 4.000 Sertifikat Elektronik Setiap Bulan

Advertorial | CNN Indonesia
Senin, 20 Des 2021 18:09 WIB
Foto: Pemprov Banten
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah di era digital dilakukan melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik. Hal itu juga menjadi salah satu wujud implementasi keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia dan keamanan E-Government, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyediakan layanan Sertifikat Elektronik bagi penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini pun meningkat sangat signifikan di masa pandemi COVID-19 karena adanya kebijakan Work From Home (WFH).

Berdasarkan data, rata-rata 4.000 Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN setiap bulannya. Per tanggal 16 Desember 2021, BSrE telah menerbitkan 176.685 Sertifikat Elektronik. Selain itu, tercatat ada 550 aplikasi atau Sistem Elektronik di berbagai Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta BUMNtelah terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN. Saat ini transaksi Tanda Tangan Elektronik pun telah lebih dari 500 ribu transaksi per hari.

Kepala BSSN RI Hinsa Siburian mengatakan, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government diyakini dapat mewujudkan Smart Governance. Sebab, pemanfaatan Sertifikat Elektronik terbukti efektif meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kemudahan tersebut dirasakan oleh berbagai sektor pemerintahan. Misalnya pelayanan kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Dukcapil Pemerintah Daerah untuk pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga dengan waktu hanya 30 menit.

Kemudian di bidang pelayanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pendaftaran HKI yang sebelumnya 3 bulan sekarang menjadi real time atau hanya 1 hari.

BSrE BSSN berinovasi dengan meluncurkan super-app BeSign bagi pengguna layanan BSrE, pada 23 November 2021 yang lalu. Inovasi ini untuk mempermudah pengelolaan tanda tangan elektronik dan verifikasi dokumen lebih efektif.

Aplikasi tersebut dirancang mengakomodir berbagai kebutuhan penggunaan Sertifikat Elektronik berbasis mobile. Nantinya akan terintegrasi dengan Aplikasi Manajemen Sertifikat, e-Sign Cloud, aplikasi Penandatangan Elektronik atau PANTER, dan aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik atau SIMANTAPS, mulai dari penerbitan Sertifikat Elektronik hingga penandatanganan dokumen elektronik.

Menurut Hinsa, kehadiran aplikasi BeSign dapat mendorong terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government yang aman dan mudah di Indonesia.

"Super-app BeSign ini diharapkan dapat menjadi aplikasi terdepan untuk mengelola Tanda Tangan Elektronik dan verifikasi dokumen tanpa dibatasi ruang secara lebih efektif,"kata Hinsa.

Inovasi BSSN tidak hanya sampai disitu, untuk meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik, dijalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Kemenko PMK.

"Saya berharap, pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kemenko PMK mampu mengoptimalkan pelayanan internal dan eksternal dalam bentuk transaksi elektronik yang efektif, aman, dan terpercaya,"kata Hinsa.

BSSN juga terus membuka peluang kerja sama dengan seluruh Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, serta BUMN. Pandemi COVID-19 ini mendorong sinergi BSSN dengan berbagai instansi pemerintahan, baik pusat, daerah, dan BUMN khususnya dalam bidang pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN.

(adv/adv)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK