Kronologi Sengketa Lahan di Mesuji Sumsel Berujung Aksi Tembak

CNN Indonesia
Selasa, 21 Des 2021 08:00 WIB
Dalam perkara sengketa lahan yang berujung aksi tembak, polisi menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya diduga mafia tanah dan provokator.
Ilustrasi keributan. Dalam perkara sengketa lahan yang berujung aksi tembak, polisi menetapkan delapan tersangka, di mana dua di antaranya diduga mafia tanah dan provokator. (iStock/ManuelVelasco)

Senada keterangan polisi, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, mengatakan kondisi mencekam yang terjadi pada Kamis (16/12) lalu tersebut terjadi akibat klaim masyarakat terhadap tanah perkebunan yang dikuasai PT TMM. Ia mengatakan masyarakat mengklaim telah menempati lokasi kejadian sejak 1985, sementara HGU yang dimiliki PT TMM sejak 1997.

Saat ini, dirinya berujar, permasalahan tersebut tengah ditangani kepolisian. Selain itu, pihaknya masih melakukan monitoring terhadap kasus tersebut karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Kantor Staf Kepresidenan telah memerintahkan Pemkab OKI dan BPN untuk revitalisasi ulang terkait tanah HGU yang diklaim masyarakat. Tugas kami ke depan memastikan tanah yang diklaim itu ada di kebun inti atau tanah plasma masyarakat," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI Antonius Leonardo menambahkan pembatalan SHM yang dilakukan BPN dilakukan dengan proses yang sesuai bukan serta merta. BPN menilai ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Sukamukti tersebut.

Dirinya enggan membeberkan detail atas dasar pencabutan tersebut. Namun, ia menegaskan masyarakat telah melanggar status HGU yang dimiliki PT TMM.

"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek SHM itu ada di tanah HGU. Untuk legalitas HGU ada di kewenangan provinsi, sedangkan SHM di BPN. Karena statusnya jelas HGU maka tanah di sana bukan SHM. Ini jadi dasar pencabutannya," kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Sukamukti Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Pius mengatakan ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka terhadap Abu Sairi dan Sudiman yang disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan.

Dirinya mengakui ada pemanggilan terhadap Budiono, Abu Sairi, dan Yanto terkait pelaporan Sutamar.

Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (16/12) sementara surat pemanggilan datang lima hari sebelumnya. Pius mengaku sudah mengajukan penundaan pemeriksaan karena dirinya yang berada di Jakarta perlu mempersiapkan diri untuk pemeriksaan tersebut.

"Janggalnya, pemeriksaan dijadwalkan tanggal 16 Desember namun aparat kepolisian yang jumlahnya sampai seratusan, datang ke lokasi warga yang protes di hari yang sama. Padahal kita sudah mengajukan penundaan pemeriksaan. Penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena tahapannya sangat cepat. Tanggal 16 Desember malam ditangkap, besoknya tanggal 17 Desember sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pius saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Saat Pius menanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Abu dan Sudiman, polisi enggan mengungkapkannya.

"Padahal kita adalah kuasa hukumnya, dan polisi mengatakan dua alat bukti itu bagian dari penyelidikan. Jadi sampai sekarang kita belum tahu dasar penetapan tersangka terhadap Abu dan Sudiman itu apa," ungkap dia.

(idz/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER