Polisi Ciduk 10 Anggota Geng Motor di Sukabumi

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 05:26 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), menangkap 10 anggota geng motor yang meresahkan warga.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), menangkap 10 anggota geng motor yang meresahkan warga. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), menangkap 10 anggota geng motor. Penangkapan dilakukan usai mendapatkan laporan atas aksi anarkis anggota geng yang meresahkan warga.

"Sepuluh tersangka ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021," kata Kapolres Sukabumi Zainal Abidin di Sukabumi, seperti dikutip Antara, Rabu (22/12).

Sebanyak tiga kasus di antaranya merupakan merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap warga dengan motif balas dendam. Sementara, dua kasus sisanya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama para gerombolannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirinci, aksi kejahatan jalanan anggota geng motor dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas geng motor yang melakukan tindakan anarkis dan meresahkan warga. Empat dari lima yang diungkap tersebut pelakunya berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan maupun informasi.

Saat beraksi, sambung Zainal, gerombolan geng motor itu tidak segan melukai korbannya dengan cara menyabetkan senjata tajam.

Saat penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, seperti pedang, celurit, golok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan anggota geng motor dalam melakukan aksinya.

Lebih lanjut, kesepuluh tersangka yang masih remaja ini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal yang dijeratkan oleh Polres Sukabumi Kota, yakni Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka.

(antara/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER