Enam mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka ingin meminta penjelasan atas pencopotan yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi mengatakan pihaknya ingin mengetahui pertimbangan Jokowi menyetujui usulan pencopotan. Mereka khawatir Jokowi menerima kabar yang salah dari Yaqut.
"Tentu kami minta klarifikasi kepada presiden," kata Caliadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caliadi menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk dikirim ke Jokowi. Di saat yang sama, dia menyebut sejumlah tokoh dan lembaga keagamaan mengirim surat serupa ke Jokowi.
Para eks pejabat Kemenag juga mengambil langkah hukum. Mereka telah mengadukan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka merasa keputusan Yaqut cacat prosedur.
Caliadi dan lima eks pejabat Kemenag lainnya juga akan menggugat keputusan Yaqut. Mereka akan membawa persoalan pencopotan jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sedang konsep, yang terpenting ke PTUN kami lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I Kemenag. Empat di antaranya adalah direktur jenderal.
Pejabat yang dicopot adalah Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali mengonfirmasi hal tersebut, Selasa (21/12).
Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
"Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya untuk penyegaran organisasi, bukan penghukuman.
(dhf/kid)