KALEIDOSKOP 2021

Degradasi KPK Era Firli Bahuri

CNN Indonesia
Senin, 27 Des 2021 09:26 WIB
KPK mengalami kemunduran selama dipimpin Firli Bahuri. Tingkat kepercayaan publik menurun, penindakan kasus korupsi yang minim, hingga pemecatan 57 pegawainya.
KPK mengalami kemunduran selama dipimpin Firli Bahuri. Tingkat kepercayaan publik menurun, penindakan kasus korupsi yang minim, hingga pemecatan 57 pegawainya. Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan

Jumlah OTT Menurun

Selama semester I tahun 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan carry over alias limpahan tahun sebelumnya. Namun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap disebut sebagai andalan KPK untuk menangani kasus korupsi justru menurun di tahun 2021 ini.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan selama dua tahun kepemimpinan Firli, jumlah OTT yang dilakukan KPK menurun drastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2018 dan 2019, OTT yang dilakukan KPK bisa mencapai 30 dan 21 kasus. Sedangkan 2020, OTT yang dilakukan hanya 7 kali. Sementara pada 2021 hanya sebanyak 5 kali. KPK bahkan sempat tak melakukan OTT sama sekali dalam kurun waktu 82 hari pada pertengahan tahun ini.

KPK juga masih memiliki pekerjaan rumah. Empat buron kasus korupsi yang ditangani KPK belum diproses hukum. Mereka ialah pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama; Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; Izil Azhar alias Ayah Merin; dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk menanyakan seputar pekerjaan khususnya di bidang penindakan selama masa pandemi Covid-19. Namun, sampai berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.

Hanya saja, Firli sempat menyatakan bahwa pekerjaan memberantas korupsi tidak terganggu meskipun di tengah pandemi Covid-19.

"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini," kata Firli, Selasa, 15 September 2020.

Masalah Etik Sampai Empati di Internal

Permasalahan lain di tubuh KPK adalah minimnya etika di tingkat pimpinan lembaga antirasuah. Pertama Firli yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait gaya hidup mewah.

Firli diketahui melakukan perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta menggunakan helikopter. Ia sengaja mengeluarkan uang Rp28 juta untuk menyewa helikopter dari perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Dalam peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK disebutkan dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme. Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan Komisi.

Dewas pun memutuskan Firli terbukti telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain Firli, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga divonis bersalah dan telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Keputusan itu dijatuhkan lantaran Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Dalam hal itu, Lili telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Padahal ketika itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.


Para pimpinan, kecuali Nawawi Pomolango juga mendapat sorotan karena menggelar rapat kerja di hotel bintang lima Yogyakarta selama tiga hari, 29 sampai 31 Oktober.

Publik menilai KPK tidak mempunyai kepekaan karena menggunakan anggaran negara untuk rapat mewah di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, rapat kerja tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan budaya sederhana KPK yang telah terbangun selama ini.

Rangkaian acara raker itu termasuk berwisata dengan gowes dan menyewa rumah makan ternama di Jogja. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, serangkaian agenda itu disusun sedemikian rupa menyesuaikan dinamika organisasi. Selain itu ia juga mengklaim seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk mempererat komitmen, tujuan, cara bertindak, visi dan misi KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga melontarkan pernyataan kontroversial. Menurut Alex, kepala desa bisa tak dipenjara jika bersedia mengembalikan uang yang dikorupsi apabila nilainya kecil.

Alex berkata kepala desa yang korupsi lebih baik dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat. Ia juga mengatakan, tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukanlah dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," jelasnya dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12).

Nurul Ghufron pun tak ketinggalan. Satu tahun menjabat sebagai komisioner KPK, harta kekayaan Ghufron bertambah sekitar Rp4,25 miliar. Mengutip situs elhkpn.kpk.go.id, Ghufron terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 28 Januari 2021, jumlahnya mencapai Rp13.489.250.570.

Sementara dalam laporan sebelumnya, 22 Januari 2020, harta kekayaan pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut sebesar Rp9.230.857.661.

Ghufron mengatakan dalam satu tahun terakhir asetnya bertambah dan turut dilaporkan ke KPK melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia menjelaskan aset yang kebanyakan tanah dan bangunan itu dibeli melalui lelang negara.

"Biasanya terhadap objek yang sudah lelang ke-3 atau harga likuidasi sehingga harga pembeliannya relatif murah. Selanjutnya saya renovasi dan saya jadikan rumah atau kosan, kadang saya jual kembali setelah renovasi," ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/12) malam.

Firli dalam keterangan terbarunya mengklaim lembaganya semakin kuat dalam kerja-kerja memberantas korupsi setelah Undang-undang KPK direvisi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi akan berhasil jika dilakukan secara bersama-sama. Dalam hal ini Firli menyebut orkestrasi pemberantasan korupsi.

"Sekali lagi, pascarevisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik," ujar Firli, Minggu (26/12).

Firli memohon bantuan dan pengawasan publik termasuk DPR dan LSM agar KPK terus bekerja sesuai mandat Undang-undang. Ia pun menyinggung konsep trisula pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

"KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah Undang-undang," ucap dia.

"Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya antikorupsi," tuturnya.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER