Pengacara: Munarman Kurusan, Nasib Kasus Diputus Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 18:05 WIB
Hakim PN Jaktim menegaskan sidang dengan agenda putusan sela Munarman akan dilanjutkan Januari 2022. JPU singgung pembunuhan laskar FPI.
Eks Sekjen FPI Munarman. (Detikcom/Ari Saputra)

Kuasa hukum Munarman yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Aziz Yanuar menyebut kondisi kliennya agak kurus namun tetap semangat.

Hal ini Aziz sampaikan setelah menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi Munarman. Selain itu, Aziz mengatakan Munarman tidak dalam keadaan sakit. Menurut Aziz, kliennya kuat.

"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media di teras PN Jaktim, Rabu (22/12)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak (sakit) alhamdulillah, beliau kuat," tambahnya.

Aziz mengatakan terkadang keluarga Munarman menghadiri persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian. Pada satu waktu,kata Aziz, persidangan dihadiri oleh adiknya. Pada hari ini, keluarga yang menghadiri sidang adalah kerabatnya.

Menurut pengacara mantan pentolan FPI, RIzieq Shihab itu, pihak kepolisian memenuhi hak keluarga dan kuasa hukum Munarman yang hendak menjenguknya di tahanan.

"Sesuai haknya dipenuhi, untuk kuasa hukum dan untuk keluarga alhamdulillah tidak ada masalah, alhamdulillah karena memang dijamin oleh Undang-Undang," ujar Aziz.

Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.

(iam/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER