Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin dan Badan Penyuluhan Kemensos

CNN Indonesia
Kamis, 23 Des 2021 12:14 WIB
Dalam perpres terbaru, nomor 110/2021, struktur organisasi Kemensos tak menyebutkan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Ditjen BPPPS.
Presiden Joko Widodo (kanan) saat meninjau proses distribusi sembako tahap ketiga bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID-19 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial. Nama Dirjen PFM tak dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Bab II Pasal 6 Perpres terbaru tersebut, susunan organisasi Kementerian Sosial juga tak menyebut bagian Ditjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).

"Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), Inspektorat Jenderal," demikian dikutip dari Perpres tersebut yang diakses dari laman JDIH Setkab, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk bagian staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial," sambungannya.

Berdasarkan aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, Dirjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara.

Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.

Sementara BPPPS yang juga dihapus Jokowi memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.

BPPPS juga melakukan sertifikasi Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang biasanya dilibatkan dalam program Kemensos seperti pendampingan bansos, dan penyuluhan di panti rehabilitasi.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Dirjen PFM Kemensos Asep Sasa serta Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat untuk mengetahui langkah lanjutan terkait perpres tersebut, namun keduanya belum memberikan respons.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER