Pencabulan Anak Luwu Timur, Polisi Tunggu Hasil Psikologi Forensik
Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur.
Perkara kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi pada tahun 2019, namun sempat dihentikan oleh penyidik Polres Luwu Timur, hingga pada tahun 2021 kasus tersebut kembali mencuat ke permukaan dan viral di media sosial, sehingga Mabes Polri pun membuka kembali kasus pencabulan terhadap ketiga anak dengan terduga pelaku adalah bapaknya sendiri.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan ini.
"Masih menunggu hasil pemeriksaan tim psikologi forensik. Ya betul statusnya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Lutim kepada CNNIndonesia.com, Senin(3/1).
Lihat Juga :KALEIDOSKOP 2021 Marak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021 |
Selama proses penyelidikan polisi telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
"Sudah lebih 40 orang saksi, termasuk ibunya," ujarnya.
Meski demikian, Kapolres Luwu Timur itu mengaku dirinya belum dapat menyimpulkan kasus dugaan pencabulan ini. Pasalnya, pihaknya masih terus menggali dan mendalami setiap keterangan saksi yang diberikan ke penyidik.
"Belum bisa di simpulkan masih banyak yang harus dicari lagi informasi dan keterangan saksi ahli lainnya," pungkasnya.
Terpisah, advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa menerangkan sampai saat ini belum mendapat kabar perkembangan kasus yang sempat viral di media sosial ini dari pihak kepolisian.
"Belum ada kabar. Kami baru mau tanyakan," kata Azis.
Terakhir kata Azis pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap ketiga korban bersama ibunya. Namun, hingga saat ini pemeriksaan tersebut belum ada hasil.
"Pemeriksaan psikolog forensik dan pengambilan keterangan anak korban sudah dilakukan," katanya.