Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat sepanjang 2021. Kasus-kasus ini terjadi di institusi pemerintahan, sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Ilustrasi (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual marak terjadi sepanjang 2021. Kasus-kasus itu terjadi di berbagai tempat yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Korbannya pun beragam, mulai dari santri, mahasiswa, pegawai di lembaga negara, istri tahanan sampai difabel.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan di awal tahun 2021 adalah kasus yang menimpa anak penyandang disabilitas rungu-wicara. Ia diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar, Sulawesi Selatan. Korban akhirnya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 26 Januari 2021.
Masih pada bulan Januari, seorang remaja putri berusia 16 tahun hamil 4 bulan akibat mendapat kekerasan seksual dari keluarga dekat sejak tahun 2017. Kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, pada Jumat (29/1).
Berdasarkan pengakuan korban, kekerasan seksual itu dilakukan oleh kakek korban berinisial AB (64) sebanyak dua kali pada 2017, ayah korban A (37) sebanyak empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) sebanyak tujuh kali pada 2020.
Memasuki April, pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Pelecehan dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Imbasnya, Blessmiyanda pun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Dua bulan kemudian, terungkap 14 anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur. Mereka pun dikabarkan trauma dan ketakutan.
Pada bulan yang sama, lini massa juga dihebohkan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pembawa acara Gofar Hilman. Kasus itu mencuat setelah korban membuat utas di twitter @quweenjojo terkait pelecehan yang menimpanya pada Selasa (8/6). Korban mengaku dipeluk dengan erat sampai diraba-raba oleh Gofar di salah satu acara.
Tiga bulan setelahnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengalami perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja sejak 2012. Ia mengaku sering disuruh membeli makan, tas nya kerap di lempar dari luar ruangan, dilempar ke kolam, dan sampai suatu hari buah zakarnya dicoret coret menggunakan spidol.
MS sempat mengadu ke kepolisian pada 2019 sebanyak dua kali namun tak berbuah hasil. Ia disarankan untuk melaporkan ke atasannya di KPI, namun tak ada tindakan yang tegas.
Akhirnya ia membuat suatu pengakuan di media sosial pada September 2021 dan menjadi viral. Setelah itu, kepolisian mulai menangani kembali kasusnya. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Lanjut pada Oktober, tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dicabuli oleh ayahnya ramai dibicarakan. Bukan hanya insiden pencabulannya saja, melainkan penangan kasus di kepolisian. Musababnya, pada 2019 kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun kasus ditutup dengan alasan tak cukup bukti.
Media sosial kemudian ramai dengan tagar #PercumaLaporPolisi karena tak terima atas sikap kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Tak lama setelah tagar itu ramai, Mabes Polri pun mengirimkan tim asistensi dan pengecekan terhadap prosedur penyidikan kasus itu. Akhirnya, kepolisian setempat membuka kembali penyelidikan.
Kekerasan Seksual di Kampus
Memasuki November, kasus dugaan kekerasan seksual semakin bermunculan, terutama di perguruan tinggi. Apalagi setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi disahkan. Banyak korban yang mulai berani bersuara.
Dari kasus-kasus yang naik ke permukaan, rata-rata korbannya adalah mahasiswa dan pelakunya adalah dosen. Di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur misalnya, seorang mahasiswa berinisial N buka suara bahwa ia telah dilecehkan oleh dosennya.
Pelecehan yang ia terima berupa verbal sampai fisik. Korban ditatap, dipaksa bilang 'I love you', dipegang tangannya sampai diciumi. Pascakejadian itu, N mengalami trauma sampai putus kuliah di semester empat.
Dugaan pelecehan seksual juga terjadi di Universitas Riau (Unsri). Empat mahasiswa dilecehkan oleh dosennya Adhitya Rol Asmi. Pelaku terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pelecehan seksual itu dilakukan di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban. Atas tindakannya itu, Aditya dijerat Pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat (1) hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain di Unsri, dugaan pelecehan juga terjadi di Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Jakarta dan masih banyak lagi.
Meski begitu, masih banyak pihak yang memperdebatkan Permendikbud/30/21. Mereka yang menolak beralasan Permendikbud itu dianggap melegalkan zinah lantaran pada pasal 5 disebutkan definisi kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Memasuki penghujung tahun, dugaan pelecehan seksual di pesantren terungkap. Salah satunya pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Seorang guru ngaji Herry Wirawan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri sejak 2016.
Santri-santri yang dilecehkan oleh Herry rata-rata masih di bawah umur. Tercatat ada 9 bayi yang lahir akibat perlakukan Herry terhadap santriawatinya.
Dua pesantren asuhan Herry itu kemudian ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini Herry juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Kelas IA, Bandung.
Terbaru, kasus kekerasan yang diduga melibatkan guru terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Cilacap. Korbannya merupakan sejumlah santriwati dan siswi Sekolah Dasar (SD), dan beberapa santrinya bahkan sampai melahirkan.
Kasus lainnya menimpa IN, istri salah satu tahanan di Sumsel, FP yang dipaksa bersetubuh oleh Bripka IS hingga hamil. Feodor Novikov Denny Kuasa hukum FP (59), mengatakan Bripka IS mengancam akan memindahkan FP ke Nusakambangan apabila IN tidak setuju untuk berhubungan badan dengannya.
Terbaru, kasus pelecehan menimpa Mahasiswa Universitas Brawijaya Novia Widyasari. Ia diperkosa oleh kekasihnya yang juga merupakan polisi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Novia bahkan dipaksa untuk sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Kejadian itu membuat Novia trauma dan ia melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sejumlah pihak berpendapat kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak naik ke permukaan karena berbagai hal.
Koordinator Pelaksana Harian Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mengatakan terdapat dua faktor kasus kekerasan seksual menjadi fenomena gunung es.
Pertama, para korban takut berbicara karena trauma dan khawatir akan stigma sosial. Kedua, mandeknya proses hukum setelah korban melapor.
"Ini kan problem sebetulnya di masyarakat kita, bahwa kekerasan seksual menjadi culture of silence. Seperti masyarakat yang tidak menahu soal kekerasan seksual dan kemudian masyarakat yang tidak abai tapi tidak memberikan ruang nyaman untuk korban untuk berbicara. Ditambah penegakan hukum kita yang lemah," kata Khotimun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/12).
Khotimun menilai perlu adanya payung hukum yang menjamin kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan, dan jaminan ketidakberulangan. Salah satunya melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
"Jadi dalam waktu dekat Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan sebuah urgensi yang harus dibahas dan disahkan dengan mengakomodir suara banyak orang ya," ujar Khotimatun.
Keputusan rapat pleno pada 8 Desember menyetujui bahwa RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.
Sebanyak enam fraksi yang menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR ialah F-PDIP, F-Partai Gerindra, F-Partai NasDem, F-PKB, F-Partai Demokrat, dan F-PAN.
F-PPP menyatakan setuju dengan memberikan catatan soal perubahan judul. Sementara F-PKS menolak draf RUU ini, sikap konsisten yang dilakukan sejak RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Panja RUU TPKS menargetkan RUU ini sah menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember. Jika disetujui, RUU ini akan dibahas di DPR bersama pemerintah untuk kemudian menjadi UU.
Namun, RUU TPKS batal dibawa ke Rapat Paripurna masa persidangan dua tahun sidang 2021-2022. Agenda paripurna pada hari itu hanya membahas pengambilan keputusan atas RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pidato Ketua DPR Puan Maharani.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada masalah teknis sehingga RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU TPKS telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.
"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).
Sementara Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskanda alias Cak Imin memastikan RUU TPKS bakal disahkan di paripurna berikutnya, yakni pembukaan masa sidang awal 2022. Ia meminta masyarakat tak khawatir dan bersabar menunggu RUU TPKS disahkan.
"Saya yakin masa persidangan yang akan datang beres gaes. Sabar ya bro," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam cuitannya, Jumat (17/12).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual marak terjadi sepanjang 2021. Kasus-kasus itu terjadi di berbagai tempat yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren. Korbannya pun beragam, mulai dari santri, mahasiswa, pegawai di lembaga negara, istri tahanan sampai difabel.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan di awal tahun 2021 adalah kasus yang menimpa anak penyandang disabilitas rungu-wicara. Ia diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar, Sulawesi Selatan. Korban akhirnya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 26 Januari 2021.
Masih pada bulan Januari, seorang remaja putri berusia 16 tahun hamil 4 bulan akibat mendapat kekerasan seksual dari keluarga dekat sejak tahun 2017. Kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, pada Jumat (29/1).
Berdasarkan pengakuan korban, kekerasan seksual itu dilakukan oleh kakek korban berinisial AB (64) sebanyak dua kali pada 2017, ayah korban A (37) sebanyak empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) sebanyak tujuh kali pada 2020.
Memasuki April, pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Pelecehan dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Imbasnya, Blessmiyanda pun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Dua bulan kemudian, terungkap 14 anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur. Mereka pun dikabarkan trauma dan ketakutan.
Pada bulan yang sama, lini massa juga dihebohkan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pembawa acara Gofar Hilman. Kasus itu mencuat setelah korban membuat utas di twitter @quweenjojo terkait pelecehan yang menimpanya pada Selasa (8/6). Korban mengaku dipeluk dengan erat sampai diraba-raba oleh Gofar di salah satu acara.
Tiga bulan setelahnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengalami perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja sejak 2012. Ia mengaku sering disuruh membeli makan, tas nya kerap di lempar dari luar ruangan, dilempar ke kolam, dan sampai suatu hari buah zakarnya dicoret coret menggunakan spidol.
MS sempat mengadu ke kepolisian pada 2019 sebanyak dua kali namun tak berbuah hasil. Ia disarankan untuk melaporkan ke atasannya di KPI, namun tak ada tindakan yang tegas.
Akhirnya ia membuat suatu pengakuan di media sosial pada September 2021 dan menjadi viral. Setelah itu, kepolisian mulai menangani kembali kasusnya. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Lanjut pada Oktober, tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dicabuli oleh ayahnya ramai dibicarakan. Bukan hanya insiden pencabulannya saja, melainkan penangan kasus di kepolisian. Musababnya, pada 2019 kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun kasus ditutup dengan alasan tak cukup bukti.
Media sosial kemudian ramai dengan tagar #PercumaLaporPolisi karena tak terima atas sikap kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Tak lama setelah tagar itu ramai, Mabes Polri pun mengirimkan tim asistensi dan pengecekan terhadap prosedur penyidikan kasus itu. Akhirnya, kepolisian setempat membuka kembali penyelidikan.
Kekerasan Seksual di Kampus
Memasuki November, kasus dugaan kekerasan seksual semakin bermunculan, terutama di perguruan tinggi. Apalagi setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi disahkan. Banyak korban yang mulai berani bersuara.
Dari kasus-kasus yang naik ke permukaan, rata-rata korbannya adalah mahasiswa dan pelakunya adalah dosen. Di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur misalnya, seorang mahasiswa berinisial N buka suara bahwa ia telah dilecehkan oleh dosennya.
Pelecehan yang ia terima berupa verbal sampai fisik. Korban ditatap, dipaksa bilang 'I love you', dipegang tangannya sampai diciumi. Pascakejadian itu, N mengalami trauma sampai putus kuliah di semester empat.
Dugaan pelecehan seksual juga terjadi di Universitas Riau (Unsri). Empat mahasiswa dilecehkan oleh dosennya Adhitya Rol Asmi. Pelaku terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pelecehan seksual itu dilakukan di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban. Atas tindakannya itu, Aditya dijerat Pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat (1) hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain di Unsri, dugaan pelecehan juga terjadi di Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Jakarta dan masih banyak lagi.
Meski begitu, masih banyak pihak yang memperdebatkan Permendikbud/30/21. Mereka yang menolak beralasan Permendikbud itu dianggap melegalkan zinah lantaran pada pasal 5 disebutkan definisi kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
RUU TPKS yang Tak Kunjung Disahkan
Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Huyogo)
Memasuki penghujung tahun, dugaan pelecehan seksual di pesantren terungkap. Salah satunya pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Seorang guru ngaji Herry Wirawan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri sejak 2016.
Santri-santri yang dilecehkan oleh Herry rata-rata masih di bawah umur. Tercatat ada 9 bayi yang lahir akibat perlakukan Herry terhadap santriawatinya.
Dua pesantren asuhan Herry itu kemudian ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini Herry juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Kelas IA, Bandung.
Terbaru, kasus kekerasan yang diduga melibatkan guru terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dan Cilacap. Korbannya merupakan sejumlah santriwati dan siswi Sekolah Dasar (SD), dan beberapa santrinya bahkan sampai melahirkan.
Kasus lainnya menimpa IN, istri salah satu tahanan di Sumsel, FP yang dipaksa bersetubuh oleh Bripka IS hingga hamil. Feodor Novikov Denny Kuasa hukum FP (59), mengatakan Bripka IS mengancam akan memindahkan FP ke Nusakambangan apabila IN tidak setuju untuk berhubungan badan dengannya.
Terbaru, kasus pelecehan menimpa Mahasiswa Universitas Brawijaya Novia Widyasari. Ia diperkosa oleh kekasihnya yang juga merupakan polisi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Novia bahkan dipaksa untuk sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Kejadian itu membuat Novia trauma dan ia melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sejumlah pihak berpendapat kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak naik ke permukaan karena berbagai hal.
Koordinator Pelaksana Harian Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mengatakan terdapat dua faktor kasus kekerasan seksual menjadi fenomena gunung es.
Pertama, para korban takut berbicara karena trauma dan khawatir akan stigma sosial. Kedua, mandeknya proses hukum setelah korban melapor.
"Ini kan problem sebetulnya di masyarakat kita, bahwa kekerasan seksual menjadi culture of silence. Seperti masyarakat yang tidak menahu soal kekerasan seksual dan kemudian masyarakat yang tidak abai tapi tidak memberikan ruang nyaman untuk korban untuk berbicara. Ditambah penegakan hukum kita yang lemah," kata Khotimun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/12).
Khotimun menilai perlu adanya payung hukum yang menjamin kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan, dan jaminan ketidakberulangan. Salah satunya melalui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
"Jadi dalam waktu dekat Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan sebuah urgensi yang harus dibahas dan disahkan dengan mengakomodir suara banyak orang ya," ujar Khotimatun.
Keputusan rapat pleno pada 8 Desember menyetujui bahwa RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.
Sebanyak enam fraksi yang menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR ialah F-PDIP, F-Partai Gerindra, F-Partai NasDem, F-PKB, F-Partai Demokrat, dan F-PAN.
F-PPP menyatakan setuju dengan memberikan catatan soal perubahan judul. Sementara F-PKS menolak draf RUU ini, sikap konsisten yang dilakukan sejak RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Panja RUU TPKS menargetkan RUU ini sah menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember. Jika disetujui, RUU ini akan dibahas di DPR bersama pemerintah untuk kemudian menjadi UU.
Namun, RUU TPKS batal dibawa ke Rapat Paripurna masa persidangan dua tahun sidang 2021-2022. Agenda paripurna pada hari itu hanya membahas pengambilan keputusan atas RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pidato Ketua DPR Puan Maharani.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada masalah teknis sehingga RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU TPKS telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.
"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).
Sementara Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskanda alias Cak Imin memastikan RUU TPKS bakal disahkan di paripurna berikutnya, yakni pembukaan masa sidang awal 2022. Ia meminta masyarakat tak khawatir dan bersabar menunggu RUU TPKS disahkan.
"Saya yakin masa persidangan yang akan datang beres gaes. Sabar ya bro," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam cuitannya, Jumat (17/12).