Satgas Covid Beberkan Konsep Micro Lockdown di Tingkat RT

CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 18:53 WIB
Konsep micro lockdown sama seperti PPKM Mikro yang pernah diterapkan beberapa kali, dengan menmaksimalkan kinerja posko di RT/RW.
Zona merah di Jakarta membuat sebagian wilayah memberlakukan mini lockdown, termasuk di Jalan Lenteng Agung, pada beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan konsep penerapan micro lockdown yang akan dilakukan apabila kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah daerah menjadi transmisi lokal dan komunitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut konsep micro lockdown sejatinya sama dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah pernah diterapkan di Indonesia beberapa kali.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM Mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Inmendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku melanjutkan, nantinya implementasi micro lockdown akan memaksimalkan kinerja posko di level terkecil seperti RT/RW dan kelurahan. Untuk itu, Wiku meminta seluruh kepala daerah kembali mengevaluasi dan 'membangkitkan' posko serta Satgas Covid-19 di level terendah.

Masyarakat, lanjut Wiku, juga diharapkan mampu berkontribusi dalam menjalankan aturan micro lockdown dengan cara melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya masing-masing, serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah kabupaten/kota diimbau menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro dan operasionalisasi posko pada desa atau kelurahan di bawahnya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga akan menerjunkan tim khusus untuk memantau micro lockdown di berbagai daerah. Tim itu difokuskan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB.

Nantinya, Satgas di tingkat kecamatan hingga RT diminta untuk memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing.

Mereka juga yang akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19. Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing, dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER