Pengacara Minta Ade Emon Dibebaskan di Kasus Bojongkoneng Sentul

CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 21:27 WIB
Kuasa hukum warga Bojongkoneng Ade Emon mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan opsi pembebasan kliennya yang memprotes penguasaan lahan Sentul City.
Kondisi Kantor Desa Bojong Koneng usai mengalami perusakan oleh sejumlah warga buntut sengketa lahan dengan Sentul City, Sabtu (3/10/2021). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Tim Kuasa Hukum Ade Emon menduga kliennya sengaja dikriminalisasi lantaran getol melawan penggusuran lahan oleh Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan osalah satu Kuasa Hukum Emon, Alghiffari Aqsa seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (28/12).

Ia mengatakan, dugaan tersebut muncul lantaran kliennya telah sepakat untuk berdamai dengan pihak desa dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkannya.

Proses tersebut, kata dia, juga telah disaksikan oleh Binmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga setempat. Kendati demikian, kepolisian tetap menangkap Emon dalam kasus yang menurutnya sudah selesai itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Ade Emon justru ditangkap oleh Polres Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan seperti tembakan yang diarahkan ke sebelah kaki, tangan dan mata dilakban, dan beberapa kali dipukul pada bagian dada," tuturnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Alghiffari mengatakan, Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar juga telah mencabut laporannya kepada polisi terkait peristiwa perusakan Kantor Desa tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, yang bersangkutan juga telah bersedia menjadi penjamin dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama Ade Emon. Rusdi bahkan disebut telah meminta agar pihak kepolisian dapat menerapkan Restorative Justice dalam kasus ini.

Namun menurut Alghiffari, seluruh upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Kepolisian dan Kejaksaan tetap tak bergeming dan melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

"Kami menduga ada tekanan dari Sentul City, agar Ade Emon dan kawan-kawan dikriminalisasikan, kasusnya ya kebetulan ini. Kami menduga bahwa ini tekanan dari pengembang, agar warga yang kritis, warga yang sedang berjuang dipermasalahkan," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini sengaja ditempuh guna menggembosi perlawanan warga Bojong Koneng terhadap penggusuran yang kerap dilakukan oleh Sentul City.

Sehingga, diharapkan tidak akan ada lagi warga yang melakukan protes terhadap penggusuran di wilayah tersebut.

"Shock terapinya dapat, berdampak. Ketika Ade Emon dan dua warga lainnya buron, maka warga kemudian ragu memperjuangkan lahannya. Warga kemudian menjadi takut. Itulah efek dari pemidanaan tadi," tuturnya.

"Karenanya, kami meminta PN Cibinong dapat membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan Asas Ultimum Remedium. Dimana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER