Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Luwu Sulsel Dijerat Pasal Berlapis

CNN Indonesia
Minggu, 02 Jan 2022 04:07 WIB
Pelaku penganiayaan imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dijerat pasal berlapis. Korban dihantam di bagian kepala hingga meninggal.
Foto ilustrasi. Pelaku penganiayaan imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dijerat pasal berlapis. (Istockphoto/D-Keine)
Makassar, CNN Indonesia --

Pelaku penganiayaan imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat dengan pasal berlapis. Korban mengalami luka hantaman benda tumpul di bagian kepala hingga meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan pelaku inisial AN (21) telah ditangkap dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 338 dan pasal 340 KHUPidana," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (1/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita pastikan pelakunya hanya satu orang saja," ujarnya.

Fajar menjelaskan kronologi kejadian itu bermula ketika korban, Yusuf alias Opu Daeng Parobba (71) berjalan menuju masjid. Ia kemudian berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Pelaku ini dalam perjalanan pulang ke rumahnya, sempat menyerempet korban sehingga ditegur. Namun, tidak terima teguran itu lalu pelaku berputar arah dan mendatangi korban," katanya.

Kejadian penganiayaan ini, kata Fajar, sempat terekam kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi sehingga hasil rekaman itu pun digunakan untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku.

"Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV, awalnya sajadah korban ditarik lalu dipukul dengan tangan kosong lalu lari keluar ambil batu," jelasnya.

(mir/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER