PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Dua Pekan

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 14:01 WIB
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai selama dua pekan, terhitung 4-17 Januari 2022. Perpanjangan ini beriringan dengan keputusan serupa yang telah diumumkan untuk wilayah Luar Jawa-Bali.

"Perpanjang dua minggu," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).

Nantinya, kata dia, pengumuman langsung akan dilakukan melalui penerbitan Inmendagri berkaitan PPKM Jawa Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah mengklaim secara keseluruhan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut peningkatan kedisiplinan warga terkait prokes masih perlu terus dilakukan.

Hal serupa juga disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan terkait penyebaran Omicron, ia meminta semua masyarakat yang datang dari luar negeri disiplin. Dia yakin Omicron bisa dicegah jika masyarakat taat dengan aturan karantina yang ada.

"Kunci Omicron di negara manapun masalah disiplin," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (3/1).

Sebelumnya, berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada Level 3. Kemudian empat kabupaten/kota Level 2. Sementara 13 kabupaten/kota lain menerapkan PPKM Level 1.

Sejak perpanjangan PPKM diberlakukan, penambahan kasus positif masih fluktuatif. Kasus harian tertinggi terjadi pada 28 Desember dengan 278 kasus per hari. Sementara terendah terjadi pada 26 Desember dengan 92 kasus per hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menetapkan status pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir di Indonesia. Ketetapan itu termuat dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pad 31 Desember 2021.

Jokowi menyebut langkah itu diambil dengan mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ketetapan kesatu.

(tim)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER