Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 17:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian segera menandatangani surat pemberhentian Nurdin Abdullah dari kursi Gubernur Sulsel sebelum meneruskan ke Presiden Jokowi.
Kemendagri memproses pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan gubernur Sulawesi Selatan. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Makassar, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melayangkan surat usulan pemberhentian Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah setelah proses hukum yang bersangkutan inkrah.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu, karena dikelola di Otda," Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan surat tersebut sedang diproses Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya cek apakah sudah ditandatangani pak menteri, selanjutnya disampaikan ke presiden. Intinya sudah diterima Mendagri dan diproses di Kemendagri untuk diteruskan ke presiden," ujarnya.

Benny mengaku tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin dari gubernur Sulsel. Menurutnya, penghentian masa jabatan seorang gubernur merupakan kewenangan dari presiden.

"Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden," katanya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2 miliar dan Sing$350 ribu.



Hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia tak mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK pun telah mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

(mir/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER