Polda Metro Respons Desakan Ungkap Pelanggan Prostitusi Online Artis

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 17:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Kombes E. Zulpan juga menyebut Komnas Perempuan berlebihan meminta pihaknya memakai UU Perdagangan Orang dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Kombes E. Zulpan juga menyebut Komnas Perempuan berlebihan meminta pihaknya memakai UU Perdagangan Orang dalam kasus prostitusi online. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya angkat suara terkait desakan agar pihaknya untuk mengungkap siapa pelanggan atau pria hidung belang dalam kasus prostitusi online artis sinetron berinisial Cassandra Angelie.

Salah satu desakan ini datang dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi dan ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merefer ke UU human trafficking atau perdagangan orang," ujarnya.

Zulpan mengatakan kasus hukum yang menjerat Cassandra ini bersifat personal. Oleh sebab itu, pihaknya memproses para pihak atau muncikari yang menawarkan Cassandra kepada para pelaku.

"Karena itu penyidik harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan dan mewartakan serta menyebarluaskan berdasarkan UU ITE dan dalam hal ini adalah muncikari yaitu 3 orang yang sudah kita tangkap dan tetapkan tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa kita terapkan," katanya.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis sinetron Cassandra sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menangkap tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tarif Cassandra yang ditawarkan muncikari kepada pelanggan sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.



(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER