9 Orang Jadi Tersangka Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 9 orang tersangka terkait perekrutan para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 usai berangkat dari Kabupaten Batubara, Sumut.
"Tersangka yang telah ditetapkan ada empat orang. Dan lima tersangka lainnya dalam pengejaran," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (3/1/2022).
Tatan menjelaskan untuk empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing DS berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.
Lalu S pemilik tangkahan dan pemilik gudang logistik. Selanjutnya R perannya sebagai agen dan IA perannya mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.
"Sedangkan untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan masih dalam pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri. Apakah nanti ada penambahan tersangka lagi, nanti akan kita sampaikan," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI," urainya.
Tatan mengaku masih melakukan pendataan berapa korban yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban. Ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus apdet melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," ungkap Tatan.
Menurutnya saat peristiwa itu ada dua kapal yang berangkat dari Kabupaten Batubara antara lain kapal yang mengangkut 60 orang PMI dan tiga ABK. Dan kapal lainnya mengangkut 50 PMI dan tiga ABK.
"Jadi awalnya saat berangkat dari Batubara mereka pakai kapal besar yang menampung 130 -an orang. Lalu kapal kembali lagi ke tangkapan dan penumpang dibagi menjadi dua kapal. Saat pindah, kapal pertama diisi 60 orang dan tiga ABK. Lalu masuk kapal kecil 50 orang dan 3 ABK. Tapi 14 orang lainnya tak jadi berangkat karena takut melihat ombak," tuturnya.
Kemudian kapal berlayar menuju negeri Jiran. Pada tanggal 25 Desember 2021 dini hari kapal yang mengangkut 50-an penumpang tersebut bocor dan karam. Kapal nelayan Malaysia yang melihat peristiwa itu mencoba menyelamatkan para korban
"Untuk kapal satunya lagi itu selamat. Jadi kami masih mendata berapa jumlah korban yang diselamatkan pihak nelayan Malaysia. Berapa korban jiwa dan belum ditemukan. Inikan masih simpang-siur. Kami masih komunikasi yang keluarga nya belum kembali," bebernya.