Pengacara Kecam Danrem Mau Bubarkan Ceramah Bahar bin Smith

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 03:00 WIB
Bahar bin Smith mempertanyakan langkah Danrem 061/Suryakencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi yang bubarkan ceramah.
Bahar bin Smith datangi Polda Jabar. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara penceramah Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mempertanyakan langkah Komandan Resor Militer (Korem) 061/Suryakencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi yang hendak membubarkan ceramah kliennya bila terkandung muatan provokatif dalam ceramahnya.

"Definisi provokatif itu apa? Dalam KBBI itu provokatif bermakna perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan. Arahnya ke negatif biasanya," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).

Aziz membantah bila Bahar kerap melakukan ceramah yang bernada provokatif. Ia mengklaim selama ini ceramah Bahar hanya memiliki muatan mengajak kebaikan kepada masyarakat. Tak ada niatan memprovokasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Habib Bahar berceramah ajak memusuhi dan menjauhi yang munkar dan mendekati ke kebaikan. Kalau itu di definisikan negatif, maka kemunkaran positif dong?" kata dia.

Sebelumnya, Achmad Fauzi sempat menyambangi pesantren Bahar di Bogor Jabar pada Jumat (31/12) lalu. Sejumlah anggota Koramil mendampingi Achmad saat berkunjung.

Kedatangan itu diklaim untuk mengajak dan saling menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 061/Suryakencana, Mayor Infanteri Ermansyah mengatakan pimpinannya menemui Bahar untuk menyampaikan pesan terkait isi ceramahnya yang diduga menghina dan menjelekkan TNI, khususnya KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Danrem menyampaikan pada Bahar bahwa orang seperti dirinya mestinya bisa memberikan ceramah yang damai dan tidak provokatif. Jika ceramah provokatif ini masih terjadi, TNI menurutnya bisa saja membubarkan dengan melibatkan aparat terkait.

"Tentunya hal ini apabila masih terjadi, kami tidak segan segan membubarkan ceramah tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan aparat yang terkait," kata Ermansyah, Sabtu (1/1).

(rzr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER