Keluarga korban kasus tabrak lari yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Darat di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) mengaku ikhlas dengan kejadian itu meski tetap menuntut keadilan.
Hal itu dikatakan saat rekonstruksi kasus yang digelar Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, di lokasi, Senin (3/1).
Ayah dari mendiang Salsabila, Jajang (47), mengaku sakit hati saat menyaksikan setiap reka adegan itu. "Tidak kuat, sempoyongan lihat pelaku. Sudah saya serahkan ke hukum, kasihan anak saya," katanya.
Jajang pun mengaku ikhlas atas apa yang menimpa anak dan keluarganya. Ia hanya ingin melanjutkan hidup bersama istri dan dua anaknya.
"Kami sudah menerima apa adanya. Mau apa, enggak akan kembali lagi," ucapnya.
Ibunda mendiang Salsabila, Suryati (41), yang turut menyaksikan proses rekonstruksi, berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal kepada para tersangka.
"Hukum harus ditegakkan," cetusnya.
Dalam rekonstruksi kecelakaan tersebut, tersangka Kolonel Infanteri Priyanto dan dua lainnya yakni Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Dwi Atmoko turut dihadirkan. Warga turut menyaksikan reka ulang yang bergantian dilakukan tiga tersangka.
Kolonel Priyanto mengenakan kaus tahanan berwarna kuning. Selama melakoni sejumlah adegan, Priyanto lebih banyak menunduk. Mimiknya serius dan sesekali berbincang dengan Polisi Militer yang mengawalnya.
Kopda Ahmad dan Kopda Dwi Atmoko yang pertama digelandang ke TKP oleh petugas. Menyusul kemudian Kolonel Priyanto.
Dalam rekonstruksi ini, peran didominasi oleh tersangka Priyanto dan Ahmad. Sedangkan tersangka Dwi Atmoko diam di atas kemudi mobil.
Mereka menjalankan rekonstruksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Rekonstruksi ini berlangsung sekitar 10 menit dengan lima adegan.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu, ketiga tersangka yang menggunakan mobil menabrak satu unit motor yang ditumpangi Handi dan Salsabila. Korban Handi tergeletak di jalan dan Salsabila berada di bawah mobil.
Dua anggota TNI itu kemudian turun dari mobil Panther hitam bernopol B 300 Q memeriksa keadaan korban. Mereka lalu membawa korban yang tak sadarkan diri ke pinggir jalan dan membawanya ke dalam mobil.
Salsabila dimasukkan ke mobil melalui pintu tengah, sedangkan Handi lewat pintu belakang.
Saat itu, para tersangka dibantu beberapa saksi saat proses evakuasi. Namun, saksi tidak ikut ke dalam mobil karena para tersangka mengatakan segera membawa korban ke rumah sakit.
Usai rekonstruksi di Nagreg, rombongan Puspomad dan para tersangka melaju ke TKP selanjutnya di wilayah Jawa Tengah.
(hyg/arh)