Polda Jawa Barat turut menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penceramah Bahar bin Smith pada Senin (3/1).
TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Bahar atau BS dan TR sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, seperti dikutip Antara.
TR disebut mengunggah video berisi ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.
TR dijerat dengan pasal yang sama dengan Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga : |
Penetapan TR dan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksa Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sejak Senin (3/1) siang.
Saat pemeriksaan berlangsung, pendukung Bahar Smith terpantau memenuhi kawasan Mapolda Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, menunggu hasil pemeriksaan. Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan 'Indonesia Damai Tanpa Intimidasi' dan 'Ulama Itu Bukan Musuhmu'.
(rds)