Preman Pelempar Telur dan Oli ke Usaha Laundry di Medan Dibekuk Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 18:52 WIB
Kapolsek Sunggai, Medan menyatakan dua pelaku mengaku berasal dari organisasi kepemudaan dan kini telah ditahan sebagai tersangka kekerasan.
Ilustrasi. Kapolsek Sunggai, Medan menyatakan dua pelaku mengaku berasal dari organisasi kepemudaan dan kini telah ditahan sebagai tersangka kekerasan. (Keith Allison/Pixabay)
Medan, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pelaku pelemparan telur dan oli kotor di sebuah usaha laundry di Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi tersebut diduga dilakukan dua preman lantaran tidak diberi uang atau pungutan liar (pungli).

Kejadian itu terekam kamera amatir dan berujung viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (28/12). Dalam video, tampak pintu dan dinding bangunan laundry kotor usai dilempari oli dan pecahan telur.

"Jadi ini pungli, laundry kami dilempari pakek telur dan pakai oli," ucap seorang wanita yang memvideokan peristiwa itu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang merupakan pemilik usaha laundry itu pun memvideokan dua preman tersebut. Namun, dua pria itu langsung kabur.

"Ini mukaknya," ujar pemilik laundry menunjukkan wajah para pelaku di dalam rekaman video tersebut.

Terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan kejadian itu. Saat beraksi dua orang tersebut mengaku dari organisasi kepemudaan.

"Kejadiannya hari Rabu ( 29/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat beraksi, mereka mengaku dari organisasi kepemudaan," jelas Kompol Chandra.

Atas perbuatan mereka di tempat usaha Laundry, polisi pun menangkap dua pria berinisial AP (30) dan NN ( 28). Mereka diciduk di Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka pun dijerat sangkaan pasal melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan.

"Kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal. Jadi terhadap kedua pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ujarnya.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER